Sudutkota.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melakukan eksekusi dan pengosongan terhadap obyek bangunan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari yang terletak di Jalan Raya Panglima Sudirman No 73 Kav 4, Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (23/01/2025) pagi.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Malang, Ramli Hidayat SH, MH, mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan KSP Nasari ini berdasarkan surat nomor 20 PDT X 2024 PN Malang.
“Yakni antara pemohon Rebecca Wahyu Tirto Cahyono melawan termohon dr FM Valentina SH,” ujar Ramli kepada awak media, Kamis (23/01/2025) siang .
Dijelaskan Ramli, objek yang dieksekusi yaitu berdasarkan lelang nomor 168/10/07/2024/01 tanggal 25 Maret 2024.
“Jadi obyek yang dieksekusi sebidang tanah seluas 102 meter persegi, beserta bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon.
“Semuanya tetap berjalan dengan lancar. Tidak ada kendala yang berarti. Sehingga, pengosongan bangunan KSP Nasari bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tunkasnya.
Sementara pengacara pemohon Lardi, SH mengatakan, eksekusi KSP Nasari ini sudah sesuai pembelian lelang dan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012.
“Dan ini sudah diserahkan oleh termohon yang merupakan kepala koperasi ini secara sukarela tanpa ada perselisihan,” pungkasnya.(AD)