Sudutkota.id – Soal isu dugaan skandal pernikahan diam-diam yang menyeret nama salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Malang, memantik kegaduhan publik. Dugaan tersebut mengarah kepada pejabat berinisial NRW.
Publik menduga, NRW menikah untuk kedua kalinya secara diam-diam, tanpa seizin istri sah maupun pejabat pembina kepegawaian. Jika benar, ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum negara, etika jabatan, dan aturan disiplin ASN.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, NRW menikahi perempuan berinisial CR di salah satu hotel di Madiun pada 25 Mei 2025. Sementara itu, istri pertamanya, IW, dikabarkan tidak pernah memberikan restu atas pernikahan tersebut.
Sementara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 4 ayat (1) secara jelas menyebut bahwa laki-laki yang ingin beristri lebih dari satu harus mengajukan izin ke Pengadilan Agama. Syarat utamanya pun tak ringan. Salah satunya adalah adanya persetujuan dari istri pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Sebagai ASN, NRW juga terikat pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, yang merupakan perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983. Dalam aturan tersebut, setiap PNS pria yang hendak berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Pemerintah Kota Malang masih menelaah dugaan pelanggaran oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, memastikan bahwa proses klarifikasi masih berjalan dan dilakukan secara hati-hati.
“Pasti karena verifikasi dan validasi data itu. Ada beberapa hal yang harus kami konfirmasikan, kaitannya dengan legalitas, validitas, dan reliabilitas,” ujar Erik saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/6/2025).
Ia menyebut, saat ini seluruh informasi masih berada di lingkup internal Pemkot Malang dan belum bisa dipublikasikan.
“Kami sudah bertemu dengan yang bersangkutan, tapi obrolannya masih jadi bagian dari proses internal. Proses ini juga menyangkut metodologi kami dalam melakukan pemeriksaan,” jelas Erik.
Ketika ditanya soal kemungkinan sanksi yang bisa dikenakan, Erik menyebutkan bahwa semua bergantung pada hasil investigasi.
“Pelanggaran disiplin itu ada klasifikasinya ringan, sedang, hingga berat. Masing-masing punya konsekuensi berbeda, tapi kami tidak ingin berasumsi. Kami akan berangkat dari data dan fakta,” tegasnya.
Terkait kabar izin poligami yang belakangan ramai dibicarakan, Erik menampik bahwa pihaknya pernah menerima permohonan resmi dari ASN yang bersangkutan.
“Selama kami bertugas, belum pernah ada yang mengajukan izin poligami,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menanggapi isu tersebut dengan singkat, sembari menekankan pentingnya penegakan aturan dan menjaga iklim investasi di Kota Malang.
“Saya masih mendata kembali. Nanti kita juga akan evaluasi. Tapi saya minta ini riset dulu,” tutup Wahyu.(mit)