Daerah

Petani Tebu di Pagak Malang Boikot Tebang, Tuntut Harga yang Layak

831
×

Petani Tebu di Pagak Malang Boikot Tebang, Tuntut Harga yang Layak

Share this article
Petani Tebu di Pagak Malang Boikot Tebang, Tuntut Harga yang Layak
Ach. Husairi, SH, MH, CLHR dan perwakilan petani tebu, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Di tengah cerahnya cuaca yang seharusnya mendongkrak rendemen dan harga jual, para petani tebu di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang justru menghadapi kekecewaan besar. Mereka memutuskan menghentikan aktivitas panen hingga 5 Agustus mendatang sebagai bentuk protes terhadap penurunan harga yang dinilai tidak masuk akal.

“Harga yang awalnya Rp. 90.000 per kuintal kini turun jadi Rp. 75.000, padahal rendemen harusnya naik karena cuaca bagus,” ujar Ahmad Syahid, petani asal Dusun Bandar Rangin, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Sabtu (26/7/2025).

Syahid mengaku bingung dengan dalih pabrik gula yang menyebut rendemen turun, sebab para petani mengklaim hasil uji manual menggunakan alat pengukur kadar gula (brix) justru menunjukkan peningkatan.

“Kami petani tidak bisa masuk ke dalam pabrik untuk mengecek langsung rendemennya, jadi mereka bisa bilang apa saja,” jelasnya sambil menegaskan perlunya transparansi dari pihak pabrik.

Baca Juga :  Wamendagri Bima Arya Apresiasi Kinerja Pemkot Malang

Bentuk protes para petani tidak dilakukan lewat demonstrasi di jalan, melainkan dengan cara menghentikan pengiriman tebu ke pabrik.

“Kita tidak bekerja saja itu sudah bentuk aksi. Kalau semua petani berhenti tebang, tidak ada tebu yang digiling,” tegas Syahid, menyoroti ketergantungan industri gula terhadap pasokan petani.

Lebih lanjut, Syahid menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal harga, tetapi tentang keadilan.

“Kami merawat tebu dari awal sampai panen, tapi saat panen malah harga ditekan. Itu tidak adil,” tuturnya lantang, seraya meminta pemerintah mengirim tim independen untuk mengawasi proses penentuan rendemen di pabrik.

Ach. Hussairi, SH, MH, CLHR selaku praktisi hukum pun turut turun tangan dalam perjuangan petani ini. Ia menilai sistem harga yang ada saat ini menyulitkan petani untuk bertahan hidup.

“Harga pupuk mahal, harga tebu murah, ini sangat mencekik ekonomi petani,” ujar Hussairi saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  PM Bangladesh Akhirnya Mengundurkan Diri Setelah Didemo Berminggu-Minggu

Menurut Hussairi, dasar hukum harga tebu diatur dalam kebijakan pemerintah melalui penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang semestinya bersandar pada biaya produksi dan rendemen.

“Pemerintah pusat melalui Kementan dan Badan Pangan Nasional harus hadir memberikan solusi yang berpihak kepada petani,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti lemahnya peran pemerintah daerah dan asosiasi petani yang dinilai pasif menyikapi masalah ini.

“Pemda harusnya aktif menekan pabrik untuk lebih adil dalam menentukan harga. Jangan hanya ikut arus saja,” kritik Hussairi.

Ia pun berjanji akan terus mendampingi petani hingga ke meja hijau jika diperlukan. “Jika tidak ada kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak petani, maka upaya hukum baik perdata maupun pidana akan kami tempuh,” tutupnya penuh tekad.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *