Sudutkota.id – Perseteruan antara Imam Muslimin, dosen nonaktif UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, dengan pemilik akun TikTok @sahara_vibesssss, kian meruncing. Kini keduanya saling melapor ke pihak Kepolisian.
“Konten-konten yang diunggah akun TikTok itu bukan hanya mencemarkan nama baik KH Imam Muslimin, tetapi juga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar dan mengganggu aktivitas keseharian klien kami,” tegas advokat Agustian Siagian, SH, saat mendampingi pelaporan ke Polresta Malang Kota, Jumat (19/9/2025).
Pernyataan keras kuasa hukum itu menandai langkah resmi Imam Muslimin, melaporkan Sahara, pemilik akun TikTok @sahara_vibesssss.
Kisruh ini bermula dari sejumlah konten video di akun TikTok tersebut. Dalam video yang sempat viral, pemilik akun diduga menyebarkan narasi yang dinilai fitnah, berisi ujaran kebencian, serta informasi menyesatkan terkait pribadi Imam Muslimin.
Video itu dengan cepat menyebar luas, memicu komentar miring warganet, hingga menimbulkan dampak serius terhadap reputasi Imam Muslimin. Bahkan, beberapa kementerian yang sebelumnya menjalin kemitraan dengan dirinya disebut membatalkan kerja sama.
“Kerugian materi tidak bisa dihitung. Tapi yang lebih berat adalah reputasi dan kepercayaan yang rusak, padahal itu sudah saya bangun bertahun-tahun,” kata Imam Muslimin, membenarkan pernyataan kuasa hukumnya.
Agustian Siagian menjelaskan, laporan yang diajukan ke Polresta Malang Kota memuat enam pasal sekaligus. Dari UU ITE, pihaknya menjerat dengan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (2), Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) junto Pasal 45A, serta Pasal 45 ayat (2) dan (3).
Selain itu, ada empat pasal dari KUHP yang turut disertakan, yakni Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, Pasal 335 tentang pengancaman yang menimbulkan rasa takut, Pasal 336 tentang ancaman pembunuhan, dan Pasal 167 ayat (1) tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
“Semua bukti sudah kami serahkan, mulai dari tangkapan layar (screenshot) hingga link unggahan yang beredar. Proses hukum ini kami tempuh untuk mencari keadilan,” imbuh Agustian yang pernah menjabat Ketua DPC Peradi RBA Kabupaten Malang.
Namun, kasus ini berkembang menjadi saling lapor. Di hari yang sama, Sahara, pemilik akun TikTok yang dilaporkan Imam Muslimin juga mendatangi Polresta Malang Kota. Didampingi pengacaranya, Mohamad Zakki, SH, ia melaporkan balik Imam Muslimin dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kini, aparat kepolisian memegang dua laporan sekaligus dari dua pihak yang berseteru. Polisi memastikan kedua laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus saling lapor ini langsung menyita perhatian masyarakat Malang. Apalagi, keduanya diketahui tinggal bertetangga di kawasan Joyogrand Kelurahan Merjosari Kecamatam Lowokwaru.
Situasi ini membuat polemik kian melebar, tidak hanya di ranah pribadi, tetapi juga di dunia maya.
Publik kini menunggu perkembangan kasus ini. Bagaimana langkah kepolisian, dan apakah perseteruan ini bisa diselesaikan melalui hukum atau justru melebar menjadi konflik panjang, masih menjadi pertanyaan besar.






















