Sudutkota.id– Sengketa hukum antara PT Bank Jatim Cabang Batu dan pemilik SHM (Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono) mencapai titik akhir, setelah Mahkamah Agung (MA) RI menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan bank plat merah tersebut.
Ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim MA diketuai Dr. Pri Pambudi Teguh, SH, MH. Tentu saja kemenangan ini mendapat respons positif dari kantor hukum Suliono, SH, MKn, and Partners, kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen, warga Batu.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari hubungan kredit antara Bank Jatim dan PT Adhitama Global Mandiri yang melibatkan dua SHM atas nama Galuh dan Ngatemoen. Dua SHM tersebut menjadi jaminan tambahan dalam perjanjian kredit.
“Tapi proses tersebut sarat dengan ketidakteraturan administratif serta tidak memenuhi ketentuan legal formal dalam perjanjian kredit, dan tentunya mengenai pembebanan hak tanggungan juga batal demi hukum, karena perjanjian pokok/induknya telah dinyakatan batal demi hukum oleh pengadilan,” ujar Farhan Faelani, SH, salah satu kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen.
Dia menyebutkan, sejak awal terdapat penyimpangan dalam tata cara penahanan jaminan. “Tak hanya cacat pada aspek administratif, tetapi juga ditemukan sejumlah ketidaksesuaian substantif yang menguatkan bahwa penahanan kedua SHM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah,” lanjutnya.
Dalam proses persidangan yang berlangsung panjang, tim hukum Suliono menyusun strategi pembuktian dengan rapi. Setiap bukti dipetakan secara sistematis, mulai dari dokumen perjanjian, riwayat kredit, hingga analisis terhadap prosedur internal perbankan.
Argumentasi hukum disusun dengan tingkat ketelitian tinggi, menguatkan posisi bahwa penahanan sertifikat telah melanggar prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum agraria.
“Semua argumen Bank Jatim di tingkat peradilan negeri hingga MA, berhasil kita patahkan sehingga perkara ini sudah inkrah. Banyak pihak menilai putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa, terutama yang berkaitan dengan penahanan jaminan oleh lembaga perbankan tanpa dasar hukum yang kuat,” paparnya panjang lebar.
Ditambahkan Farhan, sebelumnya ia telah mengajukan permohonan eksekusi di PN Malang,dgn perkara no 10/Pdt.Eks/2025/PN Mlg jo Nomor 124/Pdt.G/2023/PN Mlg. “Tapi belum dilakukan eksekusi dengan alasan masih ada upaya PK dari Bank Jatim,” tambahnnya.
Kini, dia meminta Bank Jatim Cabang Batu untuk mematuhi dan segera menjalankan isi putusan PN Malang No. 124/Pdt.G/2023/PN Mlg jo. Putusan PT Surabaya No. 346/PDT/2024/PT.SBY jo. Putusan MA No. 5337 K/Pdt/2024 jo. Putusan MA No.1417 PK/PDT/2025
“PN Malang harus berani melakukan sita eksekusi untuk mengembalikan SHM Galuh dan Ngatemoen yang masih dikuasai Bank Jatim Cabang Batu..Dua SHM milik klien kami harus dikembalikan tanpa syarat apa pun,” tutup Farhan.




















