Perkara Asusila dan Curat Nasabah Bank, jadi Kasus Kriminal Paling Menonjol di Malang Kota

0
Anggota komplotan pelaku curat modus kempes ban asal Palembang. (foto:sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Polres Malang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama jajaran, merilis keberhasilan ungkap kasus dari Agustus hingga jelang akhir September ini.

Dari 21 kasus kriminal yang digelar perkarakan, Senin (24/9) siang, ada empat kasus yang dianggap paling menonjol. Yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap nasabah bank bermodus pecah ban, penggandaan uang dengan uang palsu, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tindak pidana asusila.

Kapolres Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto dalam rilisnya mengatakan, dari pengungkapan 21 perkara, polisi mengamankan 21 tersangka. “Ini hasil ungkap perkara selama bulan Agustus 2024,” kata Buher panggilan akrabnya.

Rinciannya, curat ada 5 kasus dengan 5 tersangka, judi online 1 tersangka, pencurian biasa 2 tersangka, UU perumahan 1 tersangka, penipuan dan penggelapan 1 tersangka, penganiayaan 3 kasus dengan 3 tersangka, persetubuhan anak 1 kasus dengan 1 tersangka, perkosaan 1 kasus dengan 1 tersangka, perbuatan cabul terhadap anak 2 kasus dengan 2 tersangka.

Sejumlah barang bukti berikut para tersangkanya dihadirkan dalam agenda gelar perkara yang dilaksanakan di depan Ballroom Sanika Setyawada, Mapolres Malang Kota itu.

Buher mengimbau agar semua pihak turut serta memberikan edukasi kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat. Tentang antisipasi terhadap kejadian-kejadian kriminal. Terutama perkara curanmor.

“Kita harus peduli dengan harta benda yang kita miliki. Kami mengimbau apabila para ibu-ibu pergi ke pasar, jangan menggunakan perhiasan berlebihan. Dan saat parkir kendaraan agar menggunakan kunci ganda,” imbaunya.

Buher juga sampaikan imbauan agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan besar jika ditawari bisnis investasi. “Jangan gampang percaya. Terlebih saat ini kasus penipuan seperti itu marak di Kota Malang,” terang Buher.

Dalam ungkap kasus curat nasabah bank dengan modus pecah ban, sudah menjadi perhatian khusus pihaknya sejak lama. Sebab komplotan para pelaku ini memiliki jaringan yang luas.

Bila melihat modus operandi pelaku ban kempes yang tergabung dalam kelompok Palembang ini, mereka tidak hanya beraksi di wilayah Kota Malang. Mereka juga melakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Kabupaten, serta wilayah Polres Tulungagung.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama mengungkapkan, keberhasilan ungkap perkara ini merupakan hasil kerjasama yang solid dengan Polres Blitar Kota, Polres Blitar Kabupaten, dan Polres Tulungagung.

“Komplotan modus ban kempes ini menarget nasabah bank yang mengambil uang dalam jumlah besar, tanpa pengawalan pihak kepolisian,” jelas Agung.

Sekadar informasi, lima pelaku yang tergabung dalam komplotan modus ban kempes telah diamankan di Polres Blitar Kota, Polres Blitar Kabupaten, dan Polres Tulungagung.

Di antara para pelaku, tiga tersangka ditangkap di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Mereka adalah, RAS (37) asal Bandar Lampung, I (35) asal Kabupaten Ogan, Sumatera Selatan, dan WJ (32) asal Sukabumi, Jawa Barat.

“Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam aksi mereka,” ujar Agung. Dijelaskan juga, bahwa komplotan ini telah membidik korban sejak calon korbannya usai mengambil uang dalam jumlah besar di bank.

“Ada yang bertugas memantau calon korban, ada yang mengempeskan ban kendaraan korban, memantau situasi, hingga yang menjadi eksekutor dengan memecah kaca dan mengambil uang,” bebernya.

Ketiga lokasi kejadian di Kota Malang yang menjadi sasaran mereka adalah Jalan Tidar, Jalan Muharto, dan Jalan Teluk Bayur. Total uang yang berhasil dirampas para pelaku mencapai Rp. 500 juta.(Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here