Daerah

Peringati Hari Rabies Sedunia 2025, Pemkot Malang Gelar Vaksinasi Gratis dan Kastrasi Kucing Jantan

61
×

Peringati Hari Rabies Sedunia 2025, Pemkot Malang Gelar Vaksinasi Gratis dan Kastrasi Kucing Jantan

Share this article
Peringati Hari Rabies Sedunia 2025, Pemkot Malang Gelar Vaksinasi Gratis dan Kastrasi Kucing Jantan
Poster resmi Dispangtan Kota Malang tentang kegiatan vaksinasi rabies gratis dan kastrasi kucing jantan dalam rangka Hari Rabies Sedunia 2025.

Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) bersama Puskeswan Kota Malang menyiapkan rangkaian kegiatan khusus dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia 2025. Kegiatan tersebut meliputi vaksinasi rabies gratis dan kastrasi kucing jantan yang dibuka untuk masyarakat Kota Malang.

Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran rabies, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan hewan peliharaan.

“Kami ingin mengajak masyarakat lebih peduli terhadap ancaman rabies. Ini penyakit mematikan, tapi bisa dicegah. Dengan vaksinasi, kita bukan hanya melindungi hewan, tapi juga menjaga keselamatan keluarga dan lingkungan. Momentum Hari Rabies Sedunia ini mengingatkan kita semua bahwa kesehatan manusia dan hewan itu saling terkait,” ujar Slamet, Selasa (16/9/2025).

Dalam program tersebut, vaksinasi rabies gratis dijadwalkan pada 22–26 September 2025, pukul 08.00–11.00 WIB, dengan kuota 150 ekor hewan. Syaratnya, hewan harus dalam kondisi sehat, tidak sedang bunting, berusia minimal 4 bulan, serta dibawa menggunakan pet cargo.

Baca Juga :  Enam Pelajar Malang Dikukuhkan Jadi Duta Kamtibmas: Teladan Baru Generasi Muda

Sementara itu, kastrasi kucing jantan akan dilaksanakan pada 28 September 2025 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan kuota 50 ekor. Hewan yang didaftarkan harus sehat, kedua testis sudah turun, dapat ditangani dengan baik, dan dibawa dalam pet cargo.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa fotokopi KTP Kota Malang. Untuk vaksinasi, 1 KTP bisa digunakan mendaftarkan maksimal 2 ekor hewan, sedangkan untuk kastrasi berlaku 1 KTP untuk 1 ekor.

Slamet menjelaskan, langkah ini tidak hanya penting untuk kesehatan hewan, tetapi juga bagian dari upaya besar mencegah penyebaran penyakit zoonosis.

“Deteksi dini dan pencegahan melalui vaksinasi adalah kunci. Kami juga membuka layanan aduan apabila masyarakat menemukan hewan dengan gejala rabies atau kasus gigitan,” tambahnya.

Baca Juga :  PT JGP Perkuat Peran Sosial dengan Bantuan Renovasi Masjid Sabilut Taqwa di Beji

Secara nasional, rabies masih menjadi masalah serius di Indonesia. Data Kementerian Kesehatan mencatat, setiap tahun terjadi ribuan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR). WHO juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko tinggi rabies, terutama di wilayah dengan kepadatan hewan peliharaan yang tinggi.

Karena itu, menurut Slamet, kesadaran masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan program. “Kota Malang menargetkan bisa terus memperkuat program bebas rabies. Tapi semua ini tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat untuk disiplin melakukan vaksinasi,” pungkasnya.

Dengan adanya rangkaian kegiatan memperingati Hari Rabies Sedunia ini, Pemkot Malang berharap masyarakat bisa berperan aktif menjaga kesehatan hewan peliharaan sekaligus mencegah penyebaran rabies di lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *