Sudutkota.id – Gejolak aksi yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Malang Raya, mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kabupaten Malang.
Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Ach. Hussairi, menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap damai dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dari semua kalangan agar bersama-sama menjaga kondusivitas,” ujarnya, Senin (1/9/2025)
Menurutnya, pemerintah memiliki peran besar dalam memastikan aksi unjuk rasa berlangsung aman. Ia menilai aparat di semua instansi harus menjalankan kewenangannya secara proporsional untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis.
“Pemerintah dituntut untuk mengambil peran aktif demi mencegah adanya insiden kekerasan,” kata Hussairi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Hal itu telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 yang memberikan ruang bagi warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pikiran.
“Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan di tempat umum adalah hak setiap warga negara,” jelasnya.
Namun, Hussairi juga mengingatkan aparat kepolisian agar dalam menangani demonstrasi tetap berpegang pada aturan hukum. Menurutnya, profesionalitas, penghormatan terhadap norma sosial, serta penegakan hak asasi manusia harus menjadi prinsip utama.
“Aparat harus bertindak secara profesional serta menjunjung tinggi norma dan HAM,” tegasnya.
Ia menolak keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan aparat saat pengamanan aksi. Sebaliknya, Hussairi mendorong kepolisian untuk tetap menghormati konstitusi dalam menjaga ketertiban.
“Kami mengecam tindakan kekerasan, aparat harus menghormati konstitusi dalam setiap langkah pengamanan,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Hussairi juga memastikan pihaknya melalui DPC PERADI Malang selalu siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan, bidang Probono dan Bantuan Hukum telah disiagakan guna mendampingi peserta aksi yang berhadapan dengan proses hukum.
“Kami selalu siaga untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Hussairi menekankan sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral PERADI untuk menjaga demokrasi. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk tetap menjunjung tinggi hukum dan konstitusi di atas segalanya.
“Pernyataan ini adalah refleksi kami untuk menjaga prinsip hukum serta demokrasi secara menyeluruh,” pungkas Hussairi.