Sudutkota.id – DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M menilai tindakan itu merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima dalam negara hukum yang demokratis. Terlebih, korban diketahui juga berprofesi sebagai advokat yang menjalankan tugas penegakan hukum.
Menurut Luhut, profesi advokat memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Perlakuan seperti ini tidak dapat diterima di negara hukum yang demokratis. Terlebih korban adalah seorang advokat yang memiliki imunitas dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam UU Advokat dan KUHAP,” ujar Luhut dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
DPN Peradi mendesak Polri segera melakukan penyelidikan yang kredibel serta menyeluruh untuk mengungkap motif serta aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Peradi mendesak Polri segera melakukan penyelidikan yang kredibel dan menyeluruh untuk mengungkap motif dan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, serta menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini penting bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela HAM serta profesi advokat di Indonesia.
Luhut menegaskan bila Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. “Kekerasan, serangan menggunakan air keras, merupakan tindakan yang benar – benar tidak berperikemanusiaan. Indonesia itu negara hukum,” tegasnya.
Peradi berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa depan serta mencegah praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan di tanah air.





















