Sudutkota.id — Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang terus menjadi fokus penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Saat ini, penyidik Kejari intensif memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022-2023.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Utomo, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang menyoroti indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana hibah KONI.
“Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat (dumas),” ujar Bima saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Hingga saat ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak 47 saksi dari berbagai unsur, termasuk pengurus KONI dan pejabat pemerintah daerah.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah bagian Humas KONI Kabupaten Malang, Ir. Cahyono. Ia mengungkapkan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan, dan dirinya serta tim humas memberikan keterangan terkait aliran dana hibah KONI TA 2022-2023.
“Kami dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Ada 19 pertanyaan yang kami jawab, semua fokus pada aliran dana hibah selama tahun anggaran 2022 dan 2023,” jelas Cahyono.
Ia juga menegaskan bahwa pihak humas tidak mengelola dana hibah langsung, melainkan lebih aktif terlibat dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Selain jajaran KONI, sejumlah pejabat daerah turut dimintai keterangan oleh penyidik, seperti Inspektur Kabupaten Malang Nurcahyo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Firmando Hasiholan Matondang, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M. Hidayat.
Pemanggilan tersebut menunjukkan upaya serius Kejari Kabupaten Malang dalam mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana hibah KONI merupakan alokasi anggaran penting yang seharusnya mendukung pengembangan olahraga daerah. Dugaan penyalahgunaan dana ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus menghambat kemajuan olahraga Kabupaten Malang.




















