Nasional

Pengadilan Tipikor Akan Putuskan Vonis Harvey Moeis pada Tanggal 23 Desember

20
×

Pengadilan Tipikor Akan Putuskan Vonis Harvey Moeis pada Tanggal 23 Desember

Share this article
Foto : Istimewa

Sudutkota.id- Pengadilan Tipikor Jakarta akan memberikan vonis dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang melibatkan Harvey Moeis. Sidang vonis direncanakan akan dilakukan pekan depan pada tanggal 23 Desember 2024.

“Sidang berikutnya akan ditunda hingga Senin, tanggal 23 Desember 2024 pukul 10 pagi untuk pembacaan putusan,” ungkap Hakim Ketua, Eko Aryanto dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat (20/12).

Eko menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara dengan terdakwa Harvey Moeis telah selesai hari itu. Selanjutnya, hakim akan melakukan musyawarah sebelum memutuskan vonis.

Putusan untuk Harvey akan dibacakan bersama dengan dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah.

“Kami akan memberikan putusan pada hari Senin, seperti yang dijadwalkan, untuk ketiganya dan juga terdakwa lainnya pada hari itu” sambungnya.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dihadapi tuntutan 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa yakin bahwa Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Jaksa juga menyatakan bahwa harta milik Harvey dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika dana tersebut tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan hukuman penjara.

Jaksa meyakini bahwa Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Harvey Moeis yang diwakili oleh kuasa hukumnya juga meminta majelis hakim melepaskan aset milik istrinya, Sandra Dewi, yang disita oleh Kejaksaan. Sebab, Harvey menjelaskan aset itu hasil kerja keras Sandra Dewi selama berkarir sebagai artis.

“Demi keadilan, kami mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan untuk melepaskan aset-aset milik ibu Sandra Dewi. Beliau telah bekerja keras selama 25 tahun dan memiliki pengikut sebanyak 25 juta di Instagram, dia tidak pernah mengincar sensasi, namun sangat dirugikan dalam kasus ini,” ujar kuasa hukum.

Menurut kuasa hukum, sebelum menikah, Harvey dan Sandra Dewi telah mengatur perihal harta masing-masing. Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa harta yang dimiliki Sandra Dewi merupakan hasil kerja kerasnya sendiri dan tidak ada campur tangan dari Harvey.

“Hal ini didasarkan pada perjanjian kawin nomor 1176 yang di dalamnya mengenai pemisahan harta antara terdakwa Harvey Moeis dengan Sandra Dewi, mengatur antara suami istri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama apapun juga,” bebernya.

Terdapat informasi bahwa aset Sandra Dewi yang disita termasuk tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp 33 miliar. Kuasa hukum menjelaskan bahwa aset tersebut telah dilaporkan oleh Sandra Dewi berdasarkan surat pemberitahuan perpajakan, sehingga merupakan milik sepenuhnya dari Sandra Dewi sesuai dengan kesepakatan mereka sebelumnya.

Kuasa hukum Harvey juga meminta agar hakim mempertimbangkan hal terkait uang pengganti. Mereka menjelaskan bahwa dana kas yang dikumpulkan dari para smelter dilakukan secara sukarela dan sebagian dari dana tersebut telah disalurkan oleh Harvey kepada masyarakat.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dengan cermat fakta-fakta yang ada. Kami percaya bahwa terdakwa tidak layak dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 huruf B dalam Undang-Undang Tipikor,” pungkasnya. (Ama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *