Hukum

Pengacara di Malang jadi Korban Penipuan Pemborong Hingga Rp. 238 Juta Lebih

19
×

Pengacara di Malang jadi Korban Penipuan Pemborong Hingga Rp. 238 Juta Lebih

Share this article
Pengacara di Malang jadi Korban Penipuan Pemborong Hingga Rp. 238 Juta Lebih
Terduga pelaku penipuan usai menjalani pemeriksaan.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Seorang pengacara di Kota Malang, Nuryanto, SH, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan rumah. Korban mengalami kerugian hingga Rp. 238 Juta lebih.

Dugaan penipuan ini setelah korban mempercayakan pengerjaan rumah kepada seorang pemborong bernama Ferdinandus Yuda Wijaya (35), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada 7 November 2024 dan terregistrasi dengan nomor laporan LP/B/751/XI/2024/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.

Dalam keterangan yang diberikan korban, proyek pembangunan rumah berada di Perum Piranha Residence Blok B No.6, Kelurahan Tunjungsekar, dan dimulai sekitar November 2023.

Uang senilai ratusan juta rupiah telah diserahkan korban secara bertahap kepada pelaku. Namun hingga waktu yang dijanjikan, rumah tak kunjung rampung. Sebaliknya, pekerjaan terhenti dan Ferdinandus menghilang tanpa kabar.

“Total dana yang saya serahkan mencapai lebih dari dua ratus tiga puluh delapan juta Rupiah. Tapi bangunan terbengkalai, dan pelaku sulit dihubungi. Saya merasa benar-benar ditipu,” ujar Nuryanto kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga :  Curi BPKB Motor Majikan dan Dijaminkan ke Koperasi, ART Asal Malang Meringkuk di Tahanan

Merasa dirugikan, korban akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum. Penyidik Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan menetapkan Ferdinandus Yuda Wijaya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Barang bukti berupa dokumen bukti transfer ke rekening pelaku turut disita. Setelah melalui proses penyidikan, perkara ini dinyatakan lengkap (P-21) dan telah naik ke tahap dua.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan yang disalahgunakan dalam urusan proyek pembangunan pribadi. Selain kerugian materi, korban juga mengalami kerugian waktu dan tekanan psikologis akibat rumah yang mangkrak dan tidak kunjung bisa dihuni.

“Saya harap ini menjadi pelajaran. Jangan mudah percaya tanpa ikatan hukum yang kuat. Saya hanya ingin pelaku dihukum secara adil dan diproses sesuai hukum,” jelas Nuryanto.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang tentang Rancangan Perda dan Pencabutan Perda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi, SH, dari Kejaksaan Negeri Kota Malang membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima pihaknya dari penyidik.

“Kami sudah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polresta Malang Kota. Berkas perkara dan barang bukti telah kami terima dan sedang dalam proses telaah,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi usai pemeriksaan singkat di ruang Bidang Pidana Umum, Senin (21/7/2025), siang.

Fahmi menjelaskan, setelah dilakukan penelitian berkas secara menyeluruh, pihak kejaksaan akan segera menentukan jadwal sidang serta sikap terkait status penahanan tersangka.

“Setelah semuanya lengkap secara formil dan materiil, kami akan segera menjadwalkan sidang. Untuk penahanan, tentu akan diputuskan sesuai prosedur dan arahan pimpinan,”pungkasnya.

Pihak kejaksaan juga membuka peluang mendalami potensi kerugian lain jika terbukti ada korban-korban tambahan yang belum melapor. Informasi dari korban menyebut, Ferdinandus sempat menangani beberapa proyek lain dengan pola kerja serupa.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *