Pencurian di Kantor PMI Kota Batu, Polisi Akhirnya Bisa Ringkus Pelakunya

0
Pelaku pencurian komputer di Kantor PMI Kota Batu. (foto: istimewa)
Advertisement

Sudutkota.id- Tindak pencurian satu set komputer di kantor PMI Kota Batu yang terjadi pada Kamis dini hari (20/6) akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus pelaku yang merupakan relawan PMI Kota Batu.

Rudika Kurniawan alias Kipli (30) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, berhasil diringkus polisi saat berada di dalam rumahnya pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 01.00 WIB .

“Petugas berhasil meringkus pelaku saat berada di dalam rumahnya beserta barang bukti yang dicurinya, yakni 1 (satu) unit PC All In One merk HP tipe 22 Inch DF 1003D core i3 111564/1TB warna hitam,” ujar Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo kepada awak media.

Sebelumnya, peristiwa pencurian ini berawal saat ketua PMI Kota Batu bernama Abdul Muntholib  datang ke kantor PMI Kota Batu pada hari Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 05.10 WIB untuk menaruh tas kerja.

“Saat tiba di kantor, ia melihat kondisi pintu depan markas PMI terbuka, dan setelah masuk ke dalam kantor kondisinya gelap, yang bersangkutan mengira jika token listrik di markas PMI telah habis,” terang Rudi.

Kemudian Tholib keluar lagi untuk mengecek sekering listrik dan mendapati dalam keadaan off atau tidak aktif.

“Setelah menyalakan sekering listrik, ia masuk kembali ke kantor, namun tanpa disangkanya satu set Komputer All In One PC merck HP warna hitam yang sebelumnya berada diatas meja administrasi tidak ada,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pihak PMI Kota Batu langsung melaporkan ke SPKT Polres Batu atas hilangnya 1 Unit Komputer senilai Rp 7 juta rupiah yang diduga dicuri maling .

Mendapatkan laporan ini, Tim Satreskrim Polres Batu langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.

“Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Mt/Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here