Politik

Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS Kabupaten Malang Dipantau KPU Pusat

14
×

Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS Kabupaten Malang Dipantau KPU Pusat

Share this article
Kegiatan pemilihan suara ulang di salah satu TPS, Kabupaten Malang. (Foto: Sudutkota.id/Mt)

Sudutkota.id– Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS (Tempat Pemungutan Suara) Kabupaten Malang secara serentak telah dilakukan, Jumat (23/2).

PSU pada 5 TPS itu digelar atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Malang, karena ada sejumlah pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilihan Tambahan ( DPTb ) dan menggunakan hak suaranya di TPS tersebut.

Demikian diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini kepada awak media.

“Coblosan ulang ini dilakukan dengan berbagai alasan. Di Kabupaten Malang karena di lima TPS lantaran ada pemilih dari luar daerah yang tak terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 14 Februari lalu. Temuan tersebut didapati saat rekapitulasi berlangsung di tingkat kecamatan atau PPK,” ujarnya.

Kesalahan seperti itu, lanjut Anis, ditemukan saat proses rekapitulasi tingkat Kecamatan pada 19-20 Februari 2024 lalu. 

“Nah, surat suaranya dianggap tidak sah dan harus dilakukan PSU. Yang mana, sesuai Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tandas Anis.

Ia pun juga menjelaskan, daftar pemilih tetap (DPT) yang melakukan pemungutan suara ulang berjumlah 1.391 orang.

“Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang ada tiga TPS yang dilakukan pencoblosan ulang. Diantaranya di Desa Senggreng, Sumberpucung, yaitu pada TPS 2 yang hanya pemilihan presiden sebanyak 279 DPT, TPS 4 melakukan pemilihan presiden- wakil presiden dan DPD dengan 266 DPT. Selain itu TPS 16 hanya melakukan pemilihan presiden wakil presiden untuk 294 DPT.” beber Anis saat ditemui di TPS 4 Desa Sekarpuro Kecamatan Pakis.

Selanjutnya, di Kecamatan Pujon tepatnya Desa Bendosari di TPS 3 melakukan pemilihan presiden- wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dengan jumlah DPT 274 pemilih.

Terakhir di Kecamatan Pakis di TPS 4 Desa Sekarpuro melakukan pemilihan untuk semua jenis surat suara baik presiden – wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dengan jumlah DPT 278 pemilih.

“Khusus di TPS 4 Desa Sekarpuro Kecamatan Pakis Dilakukan pemungutan suara ulang baik presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota. Alasannya karena pihak PPS tidak memahami bimbingan teknik, sehingga ada pemilih dari luar yang yang tidak terdaftar di DPTb dan mereka menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut,” tegasnya.

“Kalau mengenai mekanisme PSU sama persis dengan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Termasuk pendirian TPS, penyiapan logistik yang dilakukan pengadaan kembali sebelumnya. Untuk logistik dilakukan pengadaan kembali ke KPU Provinsi Jawa Timur sesuai dengan jumlah kebutuhan,” tambahnya.

Sementara itu, nampak ada dari KPU Pusat, Totok melakukan pemantauan di lokasi di TPS 4 Sekarpuro, Kabupaten Malang.

“Menurut pantauan kami, di lokasi di TPS 4 Sekarpuro mulai pagi hingga siang ini sudah 75 persen para pemilih sudah melakukan pencoblosan. Berarti sudah bagus, masyarakat sudah paham,” pungkasnya. (Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *