Sudutkota.id- Ahmad Son Haji (28) dari Desa Tawangrejeni, Turen, Malang, kini berada di balik jeruji tahanan Polres Malang setelah ditangkap oleh polisi atas keterlibatannya dalam peredaran obat terlarang.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di pinggir jalan saat akan mengedarkan barang haram tersebut.
“Ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Malang pada 26 November 2024, Ahmad Son Haji tertangkap saat hendak menjual ribuan pil koplo di pinggir Jalan Desa Jenggolo, Kepanjen, Malang,” terangnya pada media, Kamis (5/12/2024).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 9 ribu butir pil koplo dan satu paket sabu seberat 0,3 gram dari tangan tersangka.
“Barang bukti yang disita memiliki nilai jual tinggi hingga jutaan rupiah, dan tersangka ini dikenal sebagai pengedar aktif obat keras di Malang Raya,” sambungnya.
Ahmad Son Haji sendiri telah mengakui bahwa barang yang diamankan dari dirinya adalah miliknya dan siap untuk dijual, dan mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang sedang diinvestigasi oleh polisi.
“Dalam upaya kami membongkar jaringan distribusi, tersangka akan terus kami periksa untuk mengetahui pemasok utamanya,” tegas Dadang.
Karena perbuatannya, Ahmad Son Haji dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, Pil koplo sangat diminati oleh kalangan muda. Barang haram tersebut memiliki efek berbahaya dan bisa menyebabkan kecanduan serta masalah kesehatan serius. (Mt)