Sudutkota.id – Tim Reskrim Polsek Singosari meringkus seorang pemuda berinisial IF (24) asal Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ia terbukti melakukan pencurian di toko handphone tempatnya pernah bekerja.
Pencurian tersebut diketahui pada Selasa (07/01/2025). Aksi pelaku diketahui dari rekaman kamera CCTV toko handphone yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, awalnya korban melakukan pengecekan stok barang. Dari pengecekan tersebut, ia mengetahui ada satu unit ponsel merk Realme 13 yang hilang.
Pemilik toko kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di toko. Dalam rekaman, terlihat pelaku yang diketahui adalah mantan karyawan toko, memasuki toko melalui pintu belakang. Aksi itu diketahui sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari. Dari laporan itu korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,” ujar Dadang kepada sudutkota.id, Jumat (17/01/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Singosari segera melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Dan pada Selasa (14/01/2025) lalu, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” imbuhnya.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 10 Pro yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil penjualan ponsel curiannya. Turut diamankan juga satu jaket yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Uniknya, setelah mencuri ponsel tersebut, pelaku menjualnya. Dan uang hasil penjualan itu, digunakan untuk membeli ponsel merek Redmi Note 10 Pro. Sisa uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka menjual ponsel hasil curian itu, lalu dibelikan ponsel dengan merek lain. Sisanya untuk keperluan sehari-hari,” tutur Dadang.
Kini, tersangka IF diamankan di ruang tahanan Polres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, termasuk memasang sistem keamanan yang lebih baik seperti CCTV dan kunci tambahan untuk mencegah aksi serupa,” pungkasnya.(Mt)