Pemerintahan

Pemkot Malang Siapkan Relaksasi Pajak untuk UMKM Kuliner, Ambang Batas Omzet Ditingkatkan

83
×

Pemkot Malang Siapkan Relaksasi Pajak untuk UMKM Kuliner, Ambang Batas Omzet Ditingkatkan

Share this article
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menunjukkan keberpihakan nyata terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor kuliner.
Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyono.(foto:repro)

Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menunjukkan keberpihakan nyata terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor kuliner.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Malang tengah memproses perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023, yang menjadi bagian dari dukungan terhadap program unggulan Dasa Bhakti Ngalam Laris.

Perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian hukum. Melainkan bagian dari upaya konkret mewujudkan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dalam membangun iklim usaha yang lebih ramah dan memberdayakan UMKM.

Salah satu poin krusial dalam perubahan tersebut adalah kenaikan ambang batas omzet kena pajak, untuk usaha makanan dan minuman. Dari sebelumnya Rp 5 Juta menjadi Rp 10 Juta per bulan.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan, bahwa rencana perubahan ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang.

Menurutnya, kebijakan ini lahir dari kesadaran akan tantangan yang dihadapi pelaku UMKM di masa awal pertumbuhan usaha. Terutama dalam hal beban pajak.

“Banyak pelaku UMKM yang baru mulai merintis, dan belum mencapai omzet yang cukup stabil. Kalau langsung dibebani pajak, pertumbuhan mereka bisa terhambat. Maka dari itu, kami ingin memberikan ruang agar mereka bisa berkembang lebih dulu,” jelas Handi, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Pastikan Pembangunan Infrastruktur di IKN Berjalan Sesuai Jadwal

Sambil menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Bapenda telah mengerahkan timnya untuk melakukan pendataan terhadap pelaku usaha makan dan minum yang omzet bulanannya di bawah Rp 10 Juta.

Pendataan ini penting, agar mereka yang memenuhi kriteria bisa segera mendapatkan pembebasan Pajak Restoran (PBJT Mamin) begitu perda baru disahkan.

“Tujuan kami bukan untuk menarik pajak dari pedagang kecil, tapi justru sebaliknya, memastikan mereka mendapatkan fasilitas pembebasan. Karena itu kami turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi data,” tambah Handi.

Dari hasil sementara pendataan, terdapat sekitar 900 titik usaha di Kota Malang yang berpotensi memperoleh pembebasan pajak. Namun, Bapenda menegaskan, bahwa proses verifikasi akan tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan keabsahan data dan kelayakan masing-masing usaha.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari sejumlah pelaku UMKM kuliner. Banyak yang merasa lega dan termotivasi, karena merasa diperhatikan oleh Pemkot Malang.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Tiba di Indonesia, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Datang

“Kalau memang benar nanti bebas pajak untuk omzet di bawah Rp 10 Juta, itu sangat membantu. Setidaknya kami bisa fokus dulu ke pengembangan usaha,” ujar Santi, pemilik kedai makan sederhana di kawasan Lowokwaru.

Di sisi lain, Bapenda juga mengingatkan bahwa pembebasan ini bukan berarti pelaku UMKM bebas dari tanggung jawab administrasi. Mereka tetap diminta untuk kooperatif dalam proses pendataan dan transparan soal omzet usaha.

“Kami ingin membangun sinergi. Pemkot Malang hadir untuk mendorong, bukan menghambat. Tapi tentu pelaku usaha juga harus terbuka dan aktif menyampaikan informasi yang benar,” tandas Handi.

Pemkot Malang melalui Bapenda menegaskan bahwa dukungan terhadap UMKM akan terus menjadi salah satu prioritas pembangunan kota.

Dengan semangat kolaborasi, pemerintah berharap sektor UMKM, khususnya kuliner, bisa tumbuh lebih kuat dan mampu bersaing secara sehat di pasar lokal maupun lebih luas.

Langkah ini pun menjadi sinyal positif bahwa Kota Malang tidak hanya ramah wisata, tetapi juga ramah bagi para pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *