Sudutkota.id — Pemerintah Kota Malang bersama Bea Cukai Malang dan Satpol PP melaksanakan pemusnahan atas lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal. Acara pemusnahan dilakukan secara ramah lingkungan, yakni barang bukti dihancurkan lalu diolah menjadi kompos, bukan dibakar.
Langkah pemusnahan ini juga dipandang sebagai bagian dari sosialisasi dan edukasi mengenai penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kepada publik. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa simbolisasi pemusnahan ini bertujuan membangun kesadaran serta efek jera bagi pelaku tindak pidana cukai.
“Pemusnahan barang bukti hasil penindakan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana di bidang cukai. Juga membangun kesadaran masyarakat akan bahaya serta konsekuensi dari peredaran rokok ilegal,” ujar Wahyu, Selasa (09/12).
Wali Kota juga menekankan dampak maraknya rokok ilegal terhadap penerimaan negara, terutama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut semestinya kembali ke masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan, hingga penegakan hukum.
“Melalui kegiatan sosialisasi edukasi ini, saya berharap seluruh peserta mulai dari perangkat daerah, aparat, hingga masyarakat dapat memahami aturan, sanksi. Serta dampak luas daripada peredaran barang kena cukai ilegal,” tambah Wahyu.
Pemkot Malang berharap media turut berperan aktif mengedukasi publik mengenai bahaya dan konsekuensi rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, melaporkan bahwa pemusnahan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian penindakan BKC ilegal sepanjang 2025. Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Malang, TNI, dan Polri dalam berbagai operasi, menghasilkan penyitaan yang besar dan kini dimusnahkan secara terbuka untuk menjaga transparansi.
“Sejumlah lebih dari 2,6 juta batang rokok telah kita musnahkan yang terdiri terdiri dari dua truk. Selain itu, ada lebih dari 20 botol minuman mengandung etil alkohol yang juga dimusnahkan pagi hari ini,” ungkap Heru.
Menariknya, barang bukti dihancurkan menggunakan mesin milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sehingga hasil akhirnya menjadi pupuk. “Jadi tidak dibakar, melainkan dihancurkan dan diubah menjadi kompos bagi tanaman,” jelasnya.
Heru menegaskan bahwa upaya masif pemberantasan rokok ilegal juga merupakan bentuk dukungan terhadap industri rokok legal yang patuh aturan. Semakin tegas tindakan terhadap rokok ilegal, katanya, maka industri rokok yang legal pun bisa semakin maju.
Acara pemusnahan dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai unsur perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan pengusaha rokok, dengan demonstrasi transparansi yang dibuka untuk umum.




















