Hukum

Pemkab Malang Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan pada Santri Terus Berlanjut Secara Komprehensif

17
×

Pemkab Malang Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan pada Santri Terus Berlanjut Secara Komprehensif

Share this article
Pemkab Malang Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan pada Santri Terus Berlanjut Secara Komprehensif
Pendampingan psikologis terhadap anak korban kekerasan di salah satu pondok pesantren di Pakisaji, Kabupaten Malang, yang dilakukan Polres Malang, beberapa waktu lalu.(foto:dok. Humas Polres Malang)

Sudutkota.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan bahwa ADR (14), santri yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh pengasuh Ponpes DM di Kecamatan Pakisaji, mendapatkan pendampingan psikologis secara rutin dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, menegaskan bahwa pendampingan terhadap anak korban kekerasan merupakan kewajiban negara.

“Kalau usia anak, kami wajib lakukan pendampingan. Bahkan usia dewasa pun, kalau mengalami trauma, juga bisa didampingi. Apalagi ini menyangkut anak usia sekolah yang mengalami kekerasan fisik,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Menurut Arbani, dalam konteks perlindungan anak, tindakan kekerasan fisik yang dilakukan atas nama ‘hukuman’ tetap masuk kategori pelanggaran hukum apabila telah melampaui batas yang bersifat mendidik.

“Kami tidak mentoleransi bentuk kekerasan apapun, apalagi jika menyebabkan trauma berkepanjangan pada anak,” imbuhnya.

Pemkab Malang dan Polres Malang menyatakan bahwa penanganan terhadap ADR akan terus dilanjutkan secara komprehensif. Selain menjamin hak-hak anak, mereka juga menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Pesantren dan lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat tumbuh yang aman, bukan justru melukai secara fisik maupun mental,” jelas Arbani.

Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian dan keterangan dari keluarga, dugaan penganiayaan terjadi pada malam takbiran Idul Adha, tepatnya 5 Juni 2025. Saat itu, ADR diduga dipukul dengan rotan di bagian betis oleh seorang pengasuh pondok lantaran keluar membeli makanan tanpa izin.

Baca Juga :  Satu Dari Komplotan Curanmor Asal Pasuruan Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota

Peristiwa tersebut sempat direkam dan videonya tersebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Malang pada 20 Juni 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan hasil visum dari pihak rumah sakit, polisi resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 9 Juli 2025.

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, menyebutkan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan gelar perkara untuk menentukan status hukum terduga pelaku, yakni pengasuh pondok berinisial B. Gelar perkara dijadwalkan pada akhir Juli 2025.

“Terlapor mengakui adanya tindakan pemukulan sebagai bentuk ‘sanksi’ yang disebut-sebut telah tertuang dalam tata tertib pondok. Namun dari sisi kami, tindakan itu telah melampaui batas mendidik dan bisa dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Penyidik menduga kuat adanya unsur pelanggaran terhadap Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga membuka peluang adanya korban lain, karena dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi bahwa santri lain juga pernah mengalami kekerasan serupa.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Maling Rokok yang Viral di Gongdanglegi Malang

Kasus dugaan penganiayaan terhadap ADR menjadi sorotan luas karena terjadi di lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Sejumlah organisasi pemerhati anak dan lembaga bantuan hukum mendesak pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengasuhan di pesantren.

Mereka juga meminta dibentuknya kanal pengaduan independen yang bisa diakses langsung oleh santri maupun keluarga tanpa takut mendapatkan intimidasi dari pihak pondok.

Pendampingan psikologis terhadap ADR telah dilakukan sejak 11 Juli 2025 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang bekerja sama dengan Tim Psikologi dari kepolisian. Kegiatan pendampingan dilakukan di rumah korban di Desa Wonosari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Langkah awal kami adalah memastikan kondisi kejiwaan korban dalam keadaan stabil. Tim Psikologi Polres Malang telah memberikan trauma healing sejak pertengahan Juli untuk membantu korban memulihkan kondisi mentalnya,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

Ia menyebutkan, program pendampingan tersebut tidak hanya mencakup terapi psikologis, tetapi juga asesmen kejiwaan, rujukan pemeriksaan medis di RS Wava Husada Kepanjen, hingga kunjungan rutin ke rumah korban guna memantau perkembangan mental dan emosionalnya.(mit/ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *