Pelaku Repacking Beras Bulog Jadi Premium di Malang Mengaku Dapat Ide Dari Aplikasi Marketing di Facebook

- Advertisement -

Sudutkota.id – Erik Hariyati (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus repacking beras bulog menjadi beras premium oleh Tim Satreskrim Polres Malang.

Tersangka diketahui mempunyai toko sembako bernama Ricky Zain, yang berlokasi di Jalan Kubu RT 19 RW 02, Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam pres rilis dihalaman depan polres Malang, mengatakan tersangka mengawali usahanya tersebut bermula sejak Oktober 2023 silam.

“Kala itu harga beras di pasaran kian merangkak naik. Kemudian, tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu berinisiatif memulai usaha jual beli beras,” bebernya, Senin (18/3/2024).

Lebih lanjut Imam menjelaskan, pada akhir Januari 2024, tersangka melihat adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar yaitu dengan cara repacking Beras Bulog menjadi beras premium.

“Akhirnya, tersangka mencoba mencari cara yaitu dengan melalukan pembelian beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kemasan 50 kilogram di marketplace Facebook,” ujar Imam saat pres rilis.

Untuk diketahui beras SPHP merupakan program pemerintah yang dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 55 ayat (1).

Kompol Imam mengungkapkan, dari marketplace Facebook yang dibeli secara COD, tersangka memperoleh beras Bulog SPHP kemasan 50 kilogram dengan harga Rp 690 ribu.

Selain itu, tersangka juga mengaku membeli beras SPHP dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, dengan harga Rp 640 ribu per 50 kilogram.

Lebih lanjut, dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak berkerja seorang diri. Ia dibantu dengan satu karyawan, EAP (35).

EAP sendiri berperan membantu tersangka untuk melakukan repacking atau pengemasan ulang dari beras Bulog SPHP seberat 50 kilogram menjadi beras premium 25 dan 5 kilogram dengan sejumlah merk.

Ada dua merk beras premium, yakni Raja Lele dan Ramos Bandung. Merk Raja Lele dengan kemasan 25 kilogram dengan harga Rp 350 ribu dan merk Ramos Bandung kemasan 5 kilogram dengan harga Rp 70 ribu.

“Setelah beras selesai dikemas ulang dengan rapi, selanjutnya tersangka menjual kepada para pembeli dengan cara online melalui marketplace yang ada di Facebook,” jelasnya.

Dengan repacking beras Bulog SPHP menjadi beras premium, lanjut Imam, tersangka berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya.

“Tersangka berinisial EH ini melakukan perbuatan tersebut sudah sejak bulan Oktober 2023. Rata-rata perbulan dengan keuntungan seribu sampai dua ribu per kilogram. Maka, keuntungan perbulan mencapai 8 juta rupiah sampai 9 juta rupiah. Jika ditotal keuntungan yang didapat mencapai 45 juta rupiah,” bebernya.

Di kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, repacking beras SPHP Bulog 50 kilogram tersebut dikemas ulang menjadi beras premium merk Raja Lele dan Ramos Bandung dengan berat 5 kilogram dan 25 kilogram menjadi beberapa bagian. 

Sejumlah barang bukti berupa timbangan digital serta alat kemas lainnya juga turut diamankan. Diantaranya seperti, alat pres listrik, alat jahit karung, gayung serta kendaraan Suzuki Carry dengan nomor polisi N 8298 EO. 

“Saksi dan tersangka memindahkan beras SPHP Bulog kemasan 50 kilogram tersebut ke kemasan kosong yang ukuran 25 kilogram dan 5 kilogram menggunakan gayung, kemudian ditimbang,” ujar Gandha.

Saat repacking, tersangka dibantu dengan satu karyawa laki-laki yang berinisal EAP (35). EAP sendiri bertugas membantu mulai dari menimbang beras, kemudian melakukan penjahitan karung beras premium hingga beras siap dijual. 

“Alatnya sudah canggih di situ, jadi dari pengakuan tersangka dan saksi untuk repacking 5 kilogram beras hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit. Hasil packingnya juga bagus presisi seperti kemasan asli,” ungkapnya. 

Dari pengakuan tersangka, hasil repacking tersebut kemudian dijual ke beberapa konsumen dan juga dijual secara online di marketplace di aplikasi Facebook. 

“Beras hasil repacking dijual secara online juga di Facebook,” pungkasnya .

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 144 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 143 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. (Mt)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Bawaslu Kota Malang Panggil dan Periksa Para Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sudutkota.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah...

Erick Thohir Rayu FIFA dan AFC agar Venue Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Tetap di GBK

Sudutkota.id- Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, meminta Federasi Sepak...

Geger, Warga Meninggal Secara Mendadak di Depan Toko Kain

Sudutkota.id- Seorang pria meninggal secara mendadak di sekitar Jalan...

Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Pejabat Hamas

Sudutkota.id- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan...