Sudutkota.id- Pelaku pamer alat kelamin atau eksibisionis yang meresahkan masyarakat di Kota Malang berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsekta Lowokwaru.
Aksi pamer alat kelamin itu dilakukan Jalan Raya Tlogomas Gang I RT: 05/RW: 06, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu 27 April 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian aksi pelaku terekam CCTV salah satu warga dan viral di media sosial (Medsos).
Diketahui pelaku bernama Khoirul Anwar (32) warga asal Dusun Bunut, Desa Tunjungtirto Kecamatan Singosari dan sekarang beralamat di Dusun Wringinanom Desa Kepuharjo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
Demikian dikatakan oleh Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo saat merilis pelaku, Senin (6/5/2024).
“Kejadian eksibisionis setelah pelaku mengisi BBM di SPBU Tlogomas. Lalu pelaku melanjutkan perjalanannya. Nah, ketika masih di jalan raya Tlogomas terlihat banyak wanita yang nongkrong, pelaku melakukan aksi eksibisionisme itu,” ujarnya.
“Kami langsung melakukan penyelidikan, dan pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kita lakukan penangkapan di rumahnya. Kita ambil keterangan dan diperoleh fakta hukum bahwa betul dialah yang melakukan aksi eksibisionisme,” lanjutnya.
Masih kata Anton, pelaku diketahui melakukan aksi pamer alat kelamin itu sudah empat kali dalam semalam di kawasan Tlogomas.
“Namun hanya satu tempat yang tertangkap oleh kamera CCTV milik warga. Oleh warga rekaman CCTV itu kemudian diunggah di media sosial hingga menjadi viral,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, sambung Anton, melakukan aksi yang meresahkan tersebut karena sering menonton film porno.
“Jadi pelaku ini merasa puas, ketika dia menunjukkan alat vitalnya dan ada orang yang diperlihatkan itu menjerit. Sebenarnya pelaku ini pernah menikah dan memiliki seorang anak. Akan tetapi sudah cerai dari istrinya sejak 2018 lalu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku bakal dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya pidana penjara 10 tahun, dan/atau Pasal 281 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (Mt)




















