Pasutri Muda Asal Gedangan Malang Dibekuk Polisi Usai Adegan Mesum di Live Streaming

0
Pasutri live streaming mesum saat diamankan Satreskrim Polres Malang. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Pasangan suami istri muda asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, terpaksa harus diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Selasa (7/1/2025).

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, berawal dari laporan masyarakat, pasangan muda tersebut diamankan setelah melakukan adegan tak senonoh di live streaming pada pada Minggu (5/1/2024).

Pasutri yang melakukan live striming adegan mesum atau dewasa itu diketahui berinisial FI (27) dan PN (24).

“Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024),” kata Dadang saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/1/2025) siang.

Dalam pemeriksaan polisi, ujar Dadang, pelaku mengaku sudah dua bulan melakukan aksi live striming dengan durasi live mencapai delapan hingga sepuluh jam dalam sehari, untuk meraup cuan.

Bahkan pelaku ini mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup menggiurkan. Tak tanggung-tanggung, cuan yang diraup bisa mencapai Rp35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift.

“Jadi mereka ini memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta,” bebernya.

Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi lepas pakaian.

Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran.

“Pasutri muda ini melakukan aksi live striming di dalam rumahnya,” terang Dadang.

Dadang menegaskan, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

Untuk itu FI dan PN dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mereka diancam pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar,” pungkasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here