Sudutkota.id – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Malang HM Sanusi-Lathifah Shohib (SaLaf) melaporkan temuan indikasi ketidaknetralan sejumlah kepala desa kepada Bawaslu Kabupaten Malang.
Tim Hukum SaLaf menyatakan, berdasarkan temuan patroli siber dan saksi di lapangan diketahui banyak kepala desa (kades) yang secara terang-terangan mengkampanyekan Paslon Nomor 2, Gunawan-dr Umar Usman (GUS). Bahkan itu dilakukan dalam kegiatan terbuka.
“Akumulasi temuan ini kami laporkan dan bukti-buktinya sudah lengkap termasuk sejumlah kades yang secara vulgar terlibat kampanye dan diposting di sosial media,” ujar Tim Hukum Paslon SaLaf, Rudi Santoso, Rabu (23/10), kepada wartawan.
Temuan Tim Hukum SaLaf itu membuktikan, bahwa ada upaya terstruktur dan massif yang dilakukan Paslon berjuluk GUS itu, untuk memperoleh dukungan suara dengan sengaja melanggar aturan pemilu.
“Termasuk adanya upaya yang mendorong para kades untuk menggunakan fasilitas negara dalam rangka aktivitas politik mendukung Palson GUS,” imbuh Rudi.
Rudi menilai, tindakan itu sudah termasuk ke ranah pelanggaran pidana pemilu. Sehingga harus diproses dan ditindak tegas oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu. Itu sebagai upaya pembelajaran bagi kades-kades lain agar tidak menabrak aturan.
Selama ini, lanjut Rudi, ada upaya lempar batu sembunyi tangan. “Seakan-akan kami yang berbuat seperti dituduhkan, ternyata endingnya mereka sendiri pelakunya,” tandas Rudi.
Koordinator LO Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok menegaskan, pelaporan kali ini adalah bentuk reaksi atas tudingan-tudingan tidak berdasar, yang selalu dilemparkan Paslon GUS terhadap Paslon SaLaf.
Bahkan, lanjut Zulham, sempat beredar di media massa jika Paslon Gus telah menerjunkan timnya untuk memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kades.
Akan tetapi dari temuan Tim SaLaf justru sebaliknya. Paslon GUS malah sangat vulgar dan terbuka menggunakan person-person yang secara aturan dilarang dilibatkan dalam kampanye.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa yang sengaja melanggar ketentuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda Paling banyak Rp 6 Juta.
Dalam laporan kali ini, Tim Hukum SaLaf membawa serta sejumlah alat bukti. Diantaranya rekaman video yang disebar melalui WhatsApp yang di dalamnya terdapat sejumlah kades. Juga postingan sosial media dan sejumlah saksi yang melihat langsung kampanye oleh sejumlah kades.
“Untuk itu semua proses kami serahkan ke Bawaslu. Kami percaya Bawaslu akan bekerja dengan profesional dan penuh integritas,” tandas Zulham.(SW)