Hukum

Panik di Sidang, Isa Zega Tantang JPU dan Shandy Sumpah Pocong

66
×

Panik di Sidang, Isa Zega Tantang JPU dan Shandy Sumpah Pocong

Share this article
Isa Zega, terdakwa perkara pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, tiba-tiba terisak saat membacakan nota pembelaan (pledoi), di sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang, Selasa (6/5/2025).
Terdakwa Isa Zega saat membacakan nota pembelaannya. Dia nampak terisak dan menantang JPU dan pelapor untuk sumpah pocong.(foto:istimewa)

Sudutkota.id – Isa Zega, terdakwa perkara pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, tiba-tiba terisak saat membacakan nota pembelaan (pledoi), di sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang, Selasa (6/5/2025).

Tak cuma menangis, di persidangan Isa Zega juga menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pelapor, untuk sumpah pocong. Isa Zega juga mengutip ayat suci untuk meyakinkan hakim jika dirinya tidak bersalah. Sontak hal ini membuat para pengunjung sidang terkejut.

Dalam nota pembelaannya itu, Isa Zega juga menyampaikan jika dirinya tidak pernah menerima laporan dan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), terkait pasal pengancaman dan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.

Oleh sebab itu, menurut dia, pasal-pasal yang didakwakan kepadanya itu tidak berdasar, terkesan dipaksakan dan tidak terbukti dalam persidangan.

Sementara terkait dakwaan soal pencemaran nama baik, menurutnya, hal itu cuma tuduhan secara sepihak. Dan supaya lebih memberatkannya, pasal tersebut diganti dengan pasal pemerasan.

“Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan saya melakukan pemerasan, tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang maupun barang,” ujar Isa sambil menangis.

Baca Juga :  Gadis Kecil Berumur 7 Tahun Terjebur Sumur karena Kejar Kucing Kesayangan

Meski dengan bermacam sandiwaranya itu, namun tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya sudah sangat jelas. Yakni menuntut Isa Zega dihukum lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Juta atas pelanggaran Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27B.

Dalam pasal tersebut, Isa Zega dan kuasa hukumnya menyoroti soal pemerasan. Padahal di pasal itu, ada unsur ancaman dan pencemaran nama baik.

Penjelasan untuk Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024, yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Dalam hal tindak pidana Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024 dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (9) UU 1/2024.

Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024. Kemudian, tindak pidana dalam pasal ini hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.

Baca Juga :  Pemuda Pengasuh Panti Asuhan Setubuhi Anak Didiknya dan Lecehkan Puluhan Lainnya di Singosari Malang

Setelah Isa Zega membacakan nota pembelaan, dilanjutkan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni juga membacakan nota pembelaan. Pitra juga mengutip ayat-ayat Alquran dan sejumlah kutipan dari buku.

Dalam nota pembelaannya, Pitra meminta kepada Majelis Hakim agar Isa Zega dibebaskan dari tuntutan pidana. Atau mendapat hukuman seminimal mungkin.

Setelah persidangan, Pitra menyatakan akan menemui Jaksa Agung. Ini dilakukan karena menurutnya dalam persidangan ada pergeseran tuntutan.

Sebab, awalnya Isa Zega dilaporkan ke Polda Jatim dengan pasal 27A. Namun dalam tuntutan, kliennya dikenai pasal 27B. Padahal dalam pasal 27B jelas-jelas memuat juga soal ancaman pencemaran nama baik.

Di akhir sidang, emosi Isa Zega nampak meluap-luap. Dia juga menuding seorang pengunjung perempuan. Yang dia tuduh sebagai mata-matanya Shandy Purnamasari. Ia meminta pada perempuan itu untuk menyampaikan ke Shandy Purnamasari bahwa dirinya tidak pernah memeras.(pus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *