Sudutkota.id – MAA (18), pemuda asal Kelurahan Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Malang Kota. Ia dilaporkan telah menyetubuhi pacarnya FA, asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang berusia 16 tahun.
Dalam keterangan persnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, kejadian bermula dengan perkenalan keduanya pada November 2022 lalu. Melalui aplikasi media sosial Lite Match.
“Dari perkenalan itu, keduanya melanjutkan dengan hubungan asmara. Dan berpacaran sampai kejadian pelaporan kepada pihak kepolisian saat ini,” terang Agung, Selasa (24/9).
Dijelaskannya, pada Minggu (2/7) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di rumah kost di Jalan Bantaran Barat, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, FA yang masih di bawah umur itu diajak berhubungan badan oleh terlapor. Namun ditolak dengan alasan saat itu FA sedang menstruasi.
“Namun pelaku tetap memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Hingga korban terpaksa menuruti hubungan terlarang itu, dan dilakukan di kamar kostnya,” ungkap Agung.
Setelah kejadian tersebut, selang beberapa hari pelaku kembali datang ke tempat kost korban. Dan maksud untuk mengajak jalan korban. Namun saat itu, korban menolak. Sehingga terjadi cek cok mulut diantara keduanya.
Saat terjadi cek cok mulut itu, paman FA yang kebetulan berada tidak jauh dari tempat tersebut, mendengar pertengkaran itu. Dan kemudian mendatangi keduanya.
Saat sang paman menanyai keduanya, terungkaplah jika MAA pernah menyetubuhi keponakannya sampai 8 kali. “Tidak terima atas perbuatan itu, sang paman melapor ke Polres Malang Kota. Dan saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Taahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(Mt)