Operasi Parkir Liar, Dishub Kota Malang Temukan Karcis Berlabel Stasiun KA Bertarif Rp 5.000

0
Operasi gabungan penindakan pelanggaran parkir di Kota Malang. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar operasi gabungan bersama TNI/Polri dan Satpol PP, untuk menindak juru parkir (jukir) nakal dan parkir liar di seputaran RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar), Stasiun Kota Baru, dan Kawasan Kayutangan Heritage, Senin (10/6/2024).

Dalam operasi kali ini Dishub berhasil mengamankan 12 mobil yang parkir sembarangan dengan mengambil tindakan penggembokan di ban mobil. Selain itu juga 5 unit sepeda motor yang yang terjaring raza parkir di sembarang tempat dengan tindakan tilang, serta 4 unit sepeda motor diangkut karena tidak membawa STNK.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang R Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa tindakan penertiban ini adalah bagian dari program Dishub secara kontinu yang mana sesuai dengan pengarahan jukir se-Kota Malang pada waktu lalu.

“Operasi ini sasarannya adalah pembinaan, harapannya stakeholder kami yakni jukir dan masyarakat sebagai yang kami layani, yang mana jukir harus paham dengan ketentuan sebagaimana tindak lanjut dari pengarahan seminggu yang lalu dalam acara sosialisasi jukir, ini sebagai implementasi apakah bisa para jukir ini menjalankan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Widjaja juga menyampaikan bahwa pelanggan parkir juga harus paham kewajiban dan haknya.

“Jadi jangan asal meletakkan kendaraan di sembarang tempat yang mana ada rambu larangan untuk parkir, rata-rata pelanggan tidak mau menempatkan kendaraannya di tempat yang sudah disediakan maka ini akan menjadikan jukir sebagai kesempatan untuk memarkir kendaraan di mana dia akan dekat dengan tujuannya, maka jukir pun menarik ongkos parkir dengan seenaknya dengan dalil karena nginep atau durasi panjang,” ungkapnya.

Disamping itu, salah seorang juru parkir di sekitaran Stasiun Malang Kota Baru ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Penertiban ini, karena oknum jukir kedapatan menggunakan karcis berlabel stasiun dengan tarif parkir Rp 5.000 sekali parkir untuk roda dua.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, penindakan ini atas keluhan dari masyarakat terkait oknum jukir yang tak sesuai dengan ketentuan.

“Kita menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang mana ada yang dipungut lebih dari ketentuan,” ujar Widjaja.

Kepada petugas, oknum jukir mengungkapkan bahwa tarif itu dipergunakan untuk pengendara yang parkir dalam jangka waktu seharian penuh. Akan tetapi, lanjut Widjaja, hal ini tidak dibenarkan dan tidak dapat ditoleransi.

“Bukan parkir lagi, tapi menitipkan kendaraan, kan dengan parkir berbeda. Maka jukir merasa dia melampaui waktu, jukir menyatakan saya pungut melebihi ketentuan. Itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Menurut Widjaja, oknum jukir ini sudah dilakukan pembinaan dan pendekatan oleh Dishub Kota Malang. Sehingga, penindakan yang dilakukan agar jukir tak mengulanginya lagi.

“Kami sudah tindak dengan pendekatan dan pembinaan dengan pernyataan. Dengan harapan tidak mengulangi lagi,” katanya.

Widjaja menegaskan, jumlah kendaraan maupun oknum jukir yang ditindak bukan menjadi persoalan utama. Akan tetapi, dirinya berharap agar tindakan yang diberikan bisa merasakan efek jera.

“Bukan berapa jumlah yang kami tindak, itu hanya tambahan saja. Utamanya adalah penindakan apa yang salah untuk memberikan efek jera,” ucapnya.

Untuk mobil, Dishub Kota Malang menindak dengan cara menggembok ban. Sedangkan untuk sepeda motor diangkut langsung oleh petugas Dishub Kota Malang.

“Tempat sudah kita tentukan. Jukir dan pengendara ini memanfaatkan kondisi buruk. Sama sama saling membutuhkan dalam tanda kutip untuk hal yang tidak bagus,” tandasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here