Sudutkota.id – Satlantas Polresta Malang Kota menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025 dengan tema ‘Tertib Berlalu lintas Guna Terwujudnya Asta Cita’ selama 14 hari kedepan. Yakni, mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.
Pada giat tersebut, prioritaskan 10 pelanggaran yang ditemukan di lokasi yang non ETLE akan tetap dilakukan penindakan.
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025, akan melibatkan sebanyak 85 personil gabungan. Yakni dari Polresta Malang Kota, TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, serta para relawan Lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah menyatakan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Idul Fitri 1446H Tahun 2025.
Sekaligus menindak lanjuti arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, agar operasi ini bertujuan untuk menekan jumlah angka laka lantas dengan fatality rate di Kota Malang
“Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini dipersiapkan untuk menjelang idul fitri yaitu Operasi Ketupat 2025, harapannya nanti pada saat memasuki bulan puasa tingkat fatalitas rate laka lantas menurun dan juga tingkah laku masyarakat sudah sesuai dengan yang kita harapkan,” ujar Kompol Agung, Senin (10/2).
Selain meningkatkan keamanan dan keselamatan, mengingat Kota Malang yang sebagai Kota Wisata dan jujukan pemudik agar bisa memberikan rasa nyaman yang akan berlibur ataupun hanya untuk sekedar pulang kampung.
Selain itu, Satlantas Polresta Malang Kota juga turut aktif dalam memberikan edukasi tentang keselamatan lalu lintas kepada masyarakat luas, penindakan pelanggaran lalu lintas mengutamakan penggunaan ETLE baik statis maupun mobile.
“Penindakan ada, dengan terfokus pada ETLE, Etle Statis dan Etle Mobile, dimana itu (pelanggaran) ditemukan dilokasi non ETLE akan kita lakukan penindakan, dengan tujuan memberikan edukasi tentang keselamatan berlalulintas,” imbuhnya.
Adapun pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi ini meliputi, Berboncengan lebih dari satu orang. Melebihi batas kecepatan. Pengendara di bawah umur. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
Selain itu, Pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Penggunaan ponsel saat berkendara. Berkendara dalam pengaruh alkohol. Melawan arus lalu lintas. Kendaraan dengan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Dan menerobos lampu merah.
Tilang Elektronik dan Manual Akan Diterapkan Untuk menegakkan disiplin lalu lintas. Satlantas Polresta Malang Kota akan mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) baik statis maupun mobile.
Selain itu, petugas juga akan menerapkan metode hunting sistem serta tilang manual bagi pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatalitas.
Ditanya soal titik rawan kecelakaan yang perlu diwaspadai, Kompol Agung menyebut titik itu ada di Jalan Kolonel Soegiono.
“Nanti pasti dianalisa dan dipantau terus didaerah tersebut, kita akan turunkan personel disitu, intinya untuk menekan angka laka lantas di daerah yang memang angka fatalitasnya agak tinggi,” pungkasnya.
Masyarakat dihimbau untuk tetap selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya bisa lebih aman dan nyaman.(AD)