Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD tengah membahas lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Salah satu poin penting dari Peraturan Daerah (Perda) baru ini adalah ketentuan yang dinilai lebih berpihak pada pelaku usaha mikro dan kecil, terutama di sektor makanan dan minuman.
Anggota DPRD Kota Malang dari Komisi B, H. Indra Permana, SE., MM., yang secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PDRD, menyebut ketentuan baru dalam perda ini memberikan ruang usaha yang lebih longgar dibanding regulasi sebelumnya.
“Banyak yang belum memahami, perda baru ini justru membantu pelaku usaha. Kalau dulu, pedagang makanan dan minuman yang omzetnya Rp 5 Juta per bulan sudah kena pajak 10 persen, sekarang batas minimumnya dinaikkan menjadi Rp 15 Juta,” jelas Indra, Selasa (11/6/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pajak yang dikenakan pun bukan dibebankan langsung kepada pelaku usaha, melainkan kepada konsumen, dengan sistem titipan. Selain itu, hanya usaha yang memenuhi kriteria tertentu yang dikenakan pajak.
Indra juga menambahkan, sebagai Ketua Pansus, pihaknya menekankan pentingnya keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
“Dalam pembahasan Pansus, kami sepakat bahwa arah utama perda ini bukan semata-mata meningkatkan pendapatan, tapi bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan dan pertumbuhan ekonomi lokal secara berkeadilan. UMKM, khususnya sektor makanan dan minuman, harus diberi ruang tumbuh,” ujarnya.
Pansus DPRD Kota Malang sendiri menyampaikan delapan rekomendasi dalam laporan pembahasan Ranperda PDRD. Salah satunya adalah agar Pemkot Malang membangun kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi.
“Evaluasi berkala atas efektivitas kebijakan perpajakan harus dilakukan dan dipublikasikan secara terbuka, agar menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Wali Kota,” jelas Indra.
Selain itu, DPRD juga meminta percepatan integrasi sistem pemungutan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi, demi meningkatkan akuntabilitas serta mencegah penyimpangan.
Pansus turut merekomendasikan agar Pemkot memberikan perlindungan khusus bagi pelaku usaha mikro makanan dan minuman (mamin), termasuk penggunaan hasil pajak untuk perbaikan infrastruktur dan pendampingan usaha.
“Pemerintah juga wajib menerbitkan peraturan teknis seperti Perwal untuk mengatur insentif PDRD, serta mekanisme pengendalian agar tidak menimbulkan beban bagi masyarakat,” tegas Indra dalam poin rekomendasi lainnya.
Pemberian insentif atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) juga disarankan untuk wajib pajak tertentu yang memiliki kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang layak mendapat pertimbangan khusus.(mit)