Sudutkota.id – Komisi A DPRD Kota Batu menunjukkan sikap tegas dalam merespons keresahan warga terkait ketidakpastian administratif kewilayahan Mata Air Sumber Gemulo.
Kawasan lindung yang menjadi sumber kehidupan ribuan warga itu hingga kini dinilai masih rawan sengketa akibat belum jelasnya status legal dan batas wilayah.
Dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Nurudin Muhammad Hanifah, jajaran legislatif melakukan tinjauan lapangan bersama Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Setda Kota Batu, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat Bulukerto dan Punten, Senin (12/1/2026) kemarin.
Nurudin menegaskan, kepastian administratif menjadi kunci untuk mencegah konflik horizontal maupun sengketa pemanfaatan ruang di masa depan. Dari hasil peninjauan, Komisi A menemukan bahwa secara geografis berdasarkan peta kerawangan Desa Bulukerto, Sumber Gemulo berada di wilayah Desa Bulukerto.
“Sementara mata air yang diklaim Desa Punten posisinya berada di kompleks Kantor Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur, di sebelah barat Sumber Gemulo. Ini merujuk pada peta BPN, SHM BPBD Kota Batu, serta SHM rumah singgah Dinas Pengairan Provinsi Jatim,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Sebagai tindak lanjut, Komisi A merekomendasikan verifikasi menyeluruh ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelusuran dokumen legalitas diminta dilakukan secara transparan dan berbasis peta rujukan yang sah, khususnya terkait batas wilayah Desa Bulukerto dan Desa Punten di titik sumber air.
“Kami ingin koordinatnya jelas, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan, serta regulasi daerah yang melindungi kawasan ini agar tidak memicu konflik kepentingan ke depan,” tegasnya politisi PKS itu.
Komisi A juga meminta Dinas PUPR dan DLH segera memetakan ulang zonasi hijau Sumber Gemulo, menyusul maraknya isu alih fungsi lahan yang berpotensi mengganggu debit air. Di sisi lain, Bagian Hukum Setda Kota Batu didorong mengkaji payung hukum, baik Perda maupun Perwali, terkait perlindungan mata air.
“Komisi A memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk mengonfrontasi temuan lapangan dengan data administratif pemerintah kota. Targetnya, status legalitas Mata Air Sumber Gemulo segera menemui kejelasan demi ketenangan dan kepastian bagi masyarakat Kota Batu,” tutupnya.






















