Sudutkota.id – Notaris Silvia Eryani, SH, M.Kn dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang, setelah diduga melakukan transaksi jual beli tanah di Kelurahan Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Herry Widodo, pemilik sah.
Diungkapkan advokat Leo A. Permana, SH, notaris Silvi, sapaannya terpaksa dipolisikan karena tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini. “Sekarang masih proses lidik,” ujar pemilik kantor hukum Leo Chien Long & Associates ini, Kamis (8/1).
Dia dan tim kuasa hukumnya, Friska S. Ambarwati, SH serta Dhaninar I. Cleo Viardin, SH memaparkan, Herry Wiyono sebagai kliennya tiba – tiba didatangi Susilowati, yang mengaku membeli sebidang tanah melalui proses PPJB yang dibuat notaris Silvi.
Tanah yang dimaksud merupakan lahan bersertifikat SHGB Nomor 5112 dengan luas sekitar 267 meter persegi, terletak di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Susilowati disebut sebagai pembeli, sementara Herry Wiyono dicantumkan sebagai penjual.
“Klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut, tidak pernah menghadap notaris maupun PPAT, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, serta tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Susilowati atau pihak lain,” terang Leo.
Dari penelusuran kliennya, diketahui transaksi awal bermula dari penawaran yang dilakukan oleh Suryanto, mantan karyawan developer perumahan milik Herry Wiyono. “Dalam transaksi, ada PPJB dan kuasa jual yang dibuat oleh notaris Silvi,” ungkapnya.
Dalam proses itu, Susilowati memberi uang masing-masing Rp50 juta kepada notaris Silvi dan Suryanto. Berdasarkan PPJB dan kuasa itu, lalu diterbitkan AJB oleh PPAT Mokhamad Dafirul Fajar Rahman, SH, M.Kn. “AJB tanpa nomor sehingga keabsahannya diragukan,” tambah dia.
“Lebih kaget lagi saat klien kami tahu bahwa objek tanah diperjualbelikan ke lebih dari satu pihak. Ada PPJB nama Rakha Dealexie Wijanarko dan kuasa jual atas nama Sulaksono. Bagaimana bisa karena SHGB atas tanah tersebut masih dikuasai klien kami,” paparnya.
Pihaknya menilai dugaan pemalsuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, juncto Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya Pasal 486 juncto Pasal 391, 392, dan 394 KUHP.
“Selain itu, melanggar UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sebagaimana Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 68. Selain Polres Malang, kami juga melapor ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang,” urai dia.
“Kami menilai kasus ini tidak bisa dianggap persoalan administratif biasa. Klien kami sangat dirugikan. Ada dugaan jual beli fiktif. Kami mendorong penyidik Polres Malang dan lembaga pengawas notaris untuk bertindak tegas dan profesional,” tegas Leo.
Dikonfirmasi terkait kasus ini, notaris Silvi mengaku masih akan koordinasi dengan lawyernya. Namun dia sempat menyebutkan sudah memiliki itikad baik dengan menjanjikan uang milik Herry Wiyono kembali. “Dalam proses klarifikasi sudah saya sampaikan tapi pak Herry nggak mau,” katanya dalam sambungan telepon.






















