Kriminal

Ngeslot di Warung Kopi, Dua Pemuda Pakis Ditangkap Polisi di Sawojajar

31
×

Ngeslot di Warung Kopi, Dua Pemuda Pakis Ditangkap Polisi di Sawojajar

Share this article
Ilustrasi judi slot online.(foto:sudutkota.id/ist.)

Sudutkota.id – Ini jadi peringatan buat para pemain judi online, agar jangan melakukannya di tempat umum. Gara-gara ngopi sambil main judi slot di sebuah warung, dua orang pemuda asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan polisi.

Penangkapan atas kedua pemuda tersebut berlangsung di sebuah warung kopi, di kawasan perumahan Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Rabu (6/11).

Kedua pemain judi online itu yakni, Syaiful Anwar (32) dan Teguh Timbul (24), keduanya asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh menjelaskan, penangkapan pada kedua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Jika pada Kamis (31/10/2024) lalu, ada aktivitas judi online di wilayah Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang.

Baca Juga :  Aksi Pencurian di Toko Madura 24 Jam Terekam CCTV, Pelaku Diduga Masih Anak-Anak

“Berbekal informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan keesokan harinya atau tepatnya pada Jumat (1/11/2024) sekira pukul 02.30 WIB, kami mendapati kedua tersangka sedang bermain judi online di sebuah warung kopi,” ujar Kompol Soleh, Rabu (6/11).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka bermain judi slot online dengan cara mengunduh aplikasinya. Mereka mengaku sudah hampir tiga bulan kecanduan judi online. Dan di HP nya, juga ada bukti setoran Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta yang dipakai untuk deposit.

Baca Juga :  Kota Malang Siap Guncang Jawa Timur: Bunulrejo Tembus Tiga Besar, Target Juara Lomba Kelurahan 2025

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian.

“Serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya.(Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *