Sudutkota.id- Tim Satresnarkoba (Satuan Reskrim Narkoba) Polres Malang berhasil menggrebek pabrik miras rumahan milik Fajar Agung (36) di Dusun Krajan Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.
Dalam pengrebekan tersebut, selain mengamankan pemilik pabrik miras, polisi juga berhasil mengamankan ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan satu jerigen besar berisi arak siap edar, serta lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, dan sebuah tabung gas berkapasitas delapan kilogram.
Kasatsernarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/3), pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar lantaran di lokasi tersebut sering diketahui banyak pemuda yang menggelar pesta miras pada malam hari.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, pada Sabtu 23 Maret, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi identitas pelaku hingga melakukan penggeledahan di rumahnya,” jelas AKP Aditya pada awak media, Minggu (24/3 ).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pemodal sekaligus distributor. Ia juga mengaku memproduksi miras tersebut tanpa izin.
“Pelaku melakukan penyulingan miras yang berjenis arak di halaman belakang rumahnya. Berdasarkan keterangan pelaku, pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam minuman keras yang diproduksinya tersebut,” sambungnya
Akibat perbuatannya, Fajar Agung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Masih manurut AKP Aditya, peredaran miras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan tindak pidana bagi pelakunya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal,” pungkasnya. (Mt)