Sudutkota.id – Belum selesai proses Musyawarah Nasional (Munas) IV DPN Peradi pimpinan DR. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM, kini disebut muncul Munaslub tandingan.
Munaslub 2026 resmi menetapkan Dr. Imam Hidayat, SH, MH sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi periode 2026–2031, Rabu (11/2/2026).
Menyikapi Munaslub tersebut, DPN Peradi langsung menerbitkan surat pemberitahuan penting terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IV Peradi yang saat ini tengah berlangsung.
Surat bernomor 626/SK-DPN PERADI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh DPC dan anggota Peradi di seluruh Indonesia. Ini diungkapkan advokat asal Malang, DR. Yayan Riyanto, SH, MH.
Dia menjelaskan, dalam surat itu, DPN Peradi menyampaikan bahwa Munas IV dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Peradi dengan mengusung sistem One Man/Member One Vote (OMOV) melalui mekanisme e-voting.
Sistem ini disebut sebagai langkah inovatif dan futuristik dalam proses demokrasi internal organisasi advokat. Proses Munas berbasis e-voting telah dimulai sejak Juni 2025 dan mencapai puncaknya pada 25 April 2026 mendatang.
“Proses Munas IV Peradi masih belum selesai. Sebab itu, saya menolak hasil Munaslub yang tiba-tiba digelar dan menetapkan Imam Hidayat sebagai Ketua Umum,” ujar dia.
“Sampai sekarang, saya juga masih tegak lurus ke Peradi pimpinan pak Luhut MP Pangaribuan apalagi Munas IV DPN Peradi masih berproses hingga April 2026 nanti,” tambahnya.
Dia menjelaskan, dalam surat yang diterbitkan, Rabu (11/2/2026), dan ditandatangani Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM serta Plt Sekjen, Muhamad Daud Bereh, SH menegaskan bila terdapat pihak yang menggelar Munaslub di waktu bersamaan, maka dianggap berada di luar organisasi Peradi atau bersifat liar.
Masih kata Yayan, DPN Peradi juga menekankan bila setiap tindakan yang tidak sesuai dengan aturan organisasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Ya, sangat menyayangkan karena akan berakibat perpecahan,” tegas dia.
“Dengan terbitnya pemberitahuan ini, DPN Peradi berharap seluruh jajaran pengurus dan anggota dapat memahami serta mematuhi mekanisme Munas IV yang telah ditetapkan sesuai AD/ART organisasi,” tutup Yayan.





















