Sudutkota.id – Aparat dari Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, setelah meringkus pelaku berinisial D (50) yang sempat buron hampir satu tahun sejak kejadian.
“Pelaku sudah lama kami tetapkan sebagai DPO dan baru berhasil diamankan sekarang,” ujar Kasihumas AKP Bambang Subinajar.
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika korban berinisial N (63) memarkir sepeda motor Honda Revo Fit miliknya di area kebun kopi Dusun Sundan, Desa Plaosan, saat mencari rumput pakan ternak.
“Korban meninggalkan kendaraan di kebun dalam kondisi tidak diawasi cukup lama,” kata Bambang.
Sekitar satu setengah jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang, sehingga berupaya mencari di sekitar kebun sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Korban sempat melakukan pencarian sendiri namun tidak membuahkan hasil,” ujarnya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada identitas pelaku yang diketahui berada di wilayah Desa Balesari, Kecamatan Ngajum.
“Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku setelah melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Bambang.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang bersama unit reskrim sektor kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya di wilayah Ngajum,” kata Bambang.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta sebuah gerinda potong yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan.
“Barang bukti berhasil kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Wonosari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih mengembangkan kasus guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” pungkas Bambang.





















