Sudutkota.id – Koordinator Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) Malang Raya, Damanhury Jab, secara resmi melaporkan Roy Suryo ke Polresta Malang Kota pada hari ini, Rabu (30/4/2025).
Laporan polisi tersebut sebagai tindak lanjut dari ultimatum yang sebelumnya disampaikan dalam aksi demonstrasi, MMPJ Malang Raya, pada Selasa (29/4/2025), di depan Balai Kota Malang.
“Pada hari ini, kami berdasarkan hasil aksi demonstrasi kami kemarin, berkomitmen memberi waktu 1×24 jam kepada saudara Roy Suryo untuk meminta maaf kepada publik, warga negara Indonesia”.
“Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, permintaan maaf itu tidak kunjung disampaikan. Maka sesuai dengan komitmen kami, hari ini laporan resmi kami ajukan ke Polresta Malang Kota,” ujar Jab, panggilan akrab Damanhuri, Rabu (30/4/2025).
Jab juga menunjukkan tanda terima dari pihak kepolisian, sebagai bukti bahwa laporannya telah diterima. Laporan tersebut dia sampaikan langsung selaku koordinator lapangan aksi. Atas nama aliansi yang turut serta dalam aksi sebelumnya.
Dia menegaskan, jika pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporannya tersebut.
“Kami menunggu hasil selama 7×24 jam. Jika sudah terdisposisi oleh Bapak Kapolresta, maka proses akan berlanjut. Kami dari MMPJ tetap berkomitmen mengawal permasalahan ini, demi menjaga kondisi negara yang kondusif,”
Ditanya soal substansi laporannya itu, Jab mengatakan, bahwa ada dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak etis dan berpotensi meresahkan masyarakat yang dilakukan oleh Roy Suryo.
“Permasalahan yang bisa diselesaikan secara sederhana, jangan sampai mencuat dan mengganggu ketenangan publik. Apalagi di era pemerintahan Pak Prabowo dan Mas Gibran. Kami ingin masyarakat tenang, agar bisa mencari nafkah dengan nyaman,” ujar Jab.
Ia pun menutup pernyataan dengan pesan keras. “Kedaulatan tertinggi di negara ini adalah rakyat. Jangan ganggu keamanan dan kedamaian mereka. Jika rakyat marah, itu bisa berbahaya,” pungkas pria yang juga sebagai Ketua GRIB Jaya Kabupaten Malang ini.
Sebelumnya MMPJ telah mengirim surat pemberitahuan ke kepolisian dan menggelar aksi damai di depan Mapolresta Malang Kota, dengan komitmen tidak membawa senjata tajam, menghindari provokasi, dan tunduk pada hukum.
Sementara, Roy Suryo hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas ultimatum maupun laporan tersebut. Pihak kepolisian menyatakan akan memproses laporan sesuai prosedur yang berlaku dalam waktu 7×24 jam setelah disposisi dari Kapolresta.(mit)