Daerah

Minim Aset, Jadi Penghambat Pembangunan Gerai KDMP di Jombang

14
×

Minim Aset, Jadi Penghambat Pembangunan Gerai KDMP di Jombang

Share this article
Gerai KDMP di Desa Plandi yang saat ini mulai dibangun. (Foto : Sudutkota.id/elok)

Sudutkota.id – Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur hingga kini belum berjalan maksimal.

Kendala utama yang dihadapi banyak desa adalah minimnya aset tanah desa, terutama di wilayah perkotaan Kecamatan Jombang.

Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, mengungkapkan desanya belum dapat memulai pembangunan gerai KDKMP karena tidak memiliki lahan desa di wilayah administratif Desa Kepatihan.

“Kami tidak punya lahan desa di wilayah sendiri. Kalau pembangunan dipaksakan, satu-satunya opsi adalah pembelian tanah oleh pemerintah daerah,” kata Erwin, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, tanah kas desa (TKD) yang dimiliki Desa Kepatihan justru berada di luar wilayah desa, yakni di Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Tembelang. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pembangunan gerai KDKMP.

“Konsepnya satu desa satu gerai. Kalau dibangun di luar desa, jelas tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Permasalahan serupa juga dialami sejumlah desa di kawasan perkotaan Jombang. Dari total 16 desa dan 4 kelurahan di Kecamatan Jombang, baru lima desa yang telah merealisasikan pembangunan gerai KDKMP, yakni Plandi, Tunggorono, Mojongapit, Sambongdukuh, dan Dapurkejambon.

“Masih ada 11 desa yang belum bisa melaksanakan pembangunan,” tambah Erwin.

Padahal, menurutnya, payung hukum penyediaan lahan sudah jelas. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mengambil alih penyediaan lahan jika desa tidak mampu menyediakannya.

“Aturannya sudah jelas, tinggal menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, membenarkan bahwa capaian pembangunan gerai KDKMP masih terbatas.

“Data terakhir, 117 desa sudah membangun gerai, namun belum seluruhnya kami pastikan beroperasi,” katanya.

Ia mengakui, pembaruan data operasional belum optimal karena pendamping program belum aktif. Kontrak pendamping berakhir pada Desember 2025 dan saat ini masih menunggu hasil evaluasi.

“Pendamping belum berjalan lagi, sehingga laporan lapangan juga belum maksimal,” jelasnya.

Terkait desa yang tidak memiliki aset tanah sama sekali, Hari menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Untuk sementara, desa-desa tersebut masih menunggu kebijakan lebih lanjut,” ungkapnya.

Namun ia menegaskan, lokasi pembangunan gerai KDKMP wajib berada di dalam wilayah desa masing-masing. Tanah kas desa yang berada di luar wilayah administratif tidak diperbolehkan digunakan.

“Gerai harus berdiri di wilayah desa itu sendiri agar tujuan pemerataan ekonomi bisa tercapai,” tegasnya.

Selain lokasi, persyaratan luasan lahan juga menjadi kendala. Setiap gerai KDKMP mensyaratkan lahan sekitar 800 hingga 1.000 meter persegi, yang tidak semua desa miliki.

“Karakteristik tiap desa berbeda-beda, dan ini menjadi tantangan tersendiri,” ujarnya.

Sebagai solusi, sambung Hari regulasi membuka peluang pemanfaatan aset milik pemerintah daerah maupun instansi lain, seperti pemerintah provinsi, TNI, dan Polri. Desa dapat mengajukan izin pemanfaatan aset sesuai mekanisme yang berlaku.

“Khusus aset milik Pemkab Jombang, pengajuan dilakukan kepada bupati dan akan dikaji bersama BPKAD. Aset yang tidak aktif atau kurang optimal masih memungkinkan untuk dimanfaatkan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *