Menekan Adanya Perumahan Bodong, Pemkot Batu Bentuk Tim Monitoring Bangunan Gedung

- Advertisement -

Sudutkota.id– Pemkot Batu telah membentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung (TMPG) yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu.

Kepala DPKP Kota Batu Bangun Yulianto mengatakan, pembentukan TMPG tersebut merupakan upaya Pemkot Batu untuk menekan kasus perumahan bodong.

Ia membeberkan, hingga saat ini pihaknya mencatat ada sekitar 50 perumahan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tim Monitoring Pembangunan Gedung sudah diusulkan. Saat ini tinggal menunggu SK Wali Kota. Tim tersebut nantinya terdiri dari beberapa OPD, meliputi DPKP, DPMPTSP, Satpol dan DPUPR dengan pekerjaan masing-masing,” katanya, Kamis (15/2/2024).

Bangun juga menjelaskan, DPKP sendiri memiliki tugas pengawasan dan pengendalian (wasdal), sedangkan DPMPTSP terkait perizinan dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda). Tim ini akan turun sekali dalam minggu ke desa/kelurahan yang memiliki banyak perumahan bodong.

Ketika perumahan tidak memiliki izin sama sekali, maka TMPG akan memberikan waktu agar melengkapi kekurangan perijinan. Namun jika dari waktu yang diberikan tak mampu melengkapi izin, maka Satpol akan menjalankan perda dengan menyegel atau menghentikan pembangunan.

“Penerapan aturan terkait PBG ini jangan dipahami kalau pemerintah mempersulit investasi. Tapi harapan kami investor atau pengembang wajib menyelesaikan segala perizinan untuk kemudian melakukan pembangunan. Sehingga lebih meminimalkan pelanggaran,” imbuhnya.

Bangun juga menegaskan bila pengembang mengutamakan pembangunan terlebih dahulu, dikhawatirkan bangunan akan berbeda dengan site plan.

Selain itu kelengkapan ijin juga untuk memberi kepastian konsumen terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

“Jangan sampai PSU belum diserahkan ke Pemkot Batu. Karena jika PSU belum diserahkan, konsumen tidak memiliki kepastian terkait penyediaan makam, pembuangan saluran atau drainase seperti apa, hingga akses jalan apakah sesuai atau tidak,” tandasnya. (dn/mm)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Sejumlah 2114 KPPS Dibutuhkan KPU Kota Batu di Pilkada Serentak 2024, Dua Hari Dibuka Sudah Ada 344 Pendaftar

Sudutkota.id- Sejumlah 2114 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)...

Diduga Karena Masalah Rumah Tangga, Pria Lesanpuro Nekad Gantung Diri

Sudutkota.id - Warga Jalan Lesanpuro Gang 12, Kecamatan Kedungkandang,...

Gonjang-Ganjing Hibah Pokir DPRD Jatim, Pokmas Cuma Dicatut Namanya, Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga

Sudutkota.id - Penyidikan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD...

Pasca Kebakaran Pasar Comboran Malang, Tim Labfor Polda Jatim Lakukan Penyelidikan

Sudutkota.id - Pasca terjadinya kebakaran di Pasar Baru Barat...