Sudutkota.id– Pemkot Batu telah membentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung (TMPG) yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu.
Kepala DPKP Kota Batu Bangun Yulianto mengatakan, pembentukan TMPG tersebut merupakan upaya Pemkot Batu untuk menekan kasus perumahan bodong.
Ia membeberkan, hingga saat ini pihaknya mencatat ada sekitar 50 perumahan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tim Monitoring Pembangunan Gedung sudah diusulkan. Saat ini tinggal menunggu SK Wali Kota. Tim tersebut nantinya terdiri dari beberapa OPD, meliputi DPKP, DPMPTSP, Satpol dan DPUPR dengan pekerjaan masing-masing,” katanya, Kamis (15/2/2024).
Bangun juga menjelaskan, DPKP sendiri memiliki tugas pengawasan dan pengendalian (wasdal), sedangkan DPMPTSP terkait perizinan dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda). Tim ini akan turun sekali dalam minggu ke desa/kelurahan yang memiliki banyak perumahan bodong.
Ketika perumahan tidak memiliki izin sama sekali, maka TMPG akan memberikan waktu agar melengkapi kekurangan perijinan. Namun jika dari waktu yang diberikan tak mampu melengkapi izin, maka Satpol akan menjalankan perda dengan menyegel atau menghentikan pembangunan.
“Penerapan aturan terkait PBG ini jangan dipahami kalau pemerintah mempersulit investasi. Tapi harapan kami investor atau pengembang wajib menyelesaikan segala perizinan untuk kemudian melakukan pembangunan. Sehingga lebih meminimalkan pelanggaran,” imbuhnya.
Bangun juga menegaskan bila pengembang mengutamakan pembangunan terlebih dahulu, dikhawatirkan bangunan akan berbeda dengan site plan.
Selain itu kelengkapan ijin juga untuk memberi kepastian konsumen terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
“Jangan sampai PSU belum diserahkan ke Pemkot Batu. Karena jika PSU belum diserahkan, konsumen tidak memiliki kepastian terkait penyediaan makam, pembuangan saluran atau drainase seperti apa, hingga akses jalan apakah sesuai atau tidak,” tandasnya. (dn/mm)