Sudutkota.id – Upaya mediasi terakhir antara Pemkot Malang dan warga Perumahan Griya Shanta Kota Malang, terkait rencana pembukaan tembok untuk proyek jalan tembus dinyatakan gagal. Tidak tercapainya titik temu.
Ini membuat perkara tersebut akan dilanjutkan ke proses persidangan.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno, mengatakan bahwa mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya.
“Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selanjutnya kita menunggu relaas dari pengadilan untuk jadwal persidangan. Nanti akan dibahas pada pokok perkara,” ujar Suparno.
Ia menegaskan, Pemkot Malang tetap berpegang rencana pembangunan yang telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, pembukaan tembok tersebut berada di area PSU dan masuk dalam rencana pembangunan jalan tembus.
“Kami tetap berargumentasi bahwa tembok itu harus dibuka karena masuk rencana jalan tembus. Materi yang diperdebatkan kemungkinan besar masih sama seperti sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwit Tuhu, SH mengaku cukup menyayangkan sikap tergugat yang dinilai sama sekali tak merespons penawaran solusi dari warga dalam proses mediasi terakhir.
“Apa yang diajukan oleh penggugat tidak diterima oleh tergugat. Padahal kami sudah mencoba mengajukan penawaran solusi agar permasalahan ini bisa selesai tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” kata Wiwit.
Menurutnya, tidak adanya respons yang konstruktif, warga Griya Shanta terpaksa melanjutkan perkara itu ke proses persidangan. Ia menambahkan, warga menolak rencana jalan tembus yang melewati hunian Griya Shanta.
“Dari kajian warga, jika masalahnya adalah kepadatan dan kemacetan, solusinya justru bukan di belakang perumahan. Posisi yang lebih tepat ada di tengah, sehingga bisa memecah kepadatan di tersebut” ungkapnya.






















