Hukum

Masa Transisi KUHP Lama ke KUHP Baru Berpotensi Timbulkan Dilema Penegakan Hukum

15
×

Masa Transisi KUHP Lama ke KUHP Baru Berpotensi Timbulkan Dilema Penegakan Hukum

Share this article
Masa Transisi KUHP Lama ke KUHP Baru Berpotensi Timbulkan Dilema Penegakan Hukum
Praktisi hukum, Taslim Pua Gading, SH, MH, saat menjelaskan masa transisi penerapan KUHP lama menuju KUHP baru.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama menuju KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Perubahan regulasi yang cukup mendasar menuntut aparat penegak hukum mampu memahami perbedaan paradigma hukum pidana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

“Masa transisi ini harus dipahami dengan baik oleh seluruh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapan aturan di lapangan,” kata praktisi hukum Taslim Pua Gading, SH, MH, Kamis (5/3/2026).

Menurut Taslim, kebijakan hukum pidana atau penal policy merupakan langkah rasional negara melalui proses legislatif, yudisial, dan administratif untuk menanggulangi kejahatan.

Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan keadilan dalam sistem hukum yang berlaku.

“Kebijakan hukum pidana pada dasarnya merupakan upaya negara untuk melindungi masyarakat sekaligus mewujudkan keadilan melalui sistem hukum yang berjalan secara rasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, kebijakan hukum pidana harus menjunjung tinggi prinsip netralitas. Artinya, tidak boleh ada keberpihakan ataupun intervensi dalam pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan tersebut, karena hal itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Prinsip netralitas sangat penting agar kebijakan hukum pidana tidak dipengaruhi kepentingan tertentu yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Taslim juga menilai selama ini penegakan hukum pidana cenderung lebih berfokus pada upaya represif terhadap pelaku kejahatan. Akibatnya, posisi korban dalam proses hukum sering kali tidak mendapatkan perhatian yang cukup, padahal korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.

“Dalam perspektif hak asasi manusia, korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, keadilan, serta pemulihan atas penderitaan yang dialaminya,” ungkapnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa efek jera atau deterrent effect tetap menjadi komponen penting dalam sistem hukum pidana. Efek jera tidak hanya ditujukan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana serupa.

“Penegakan hukum pidana harus mampu menciptakan efek jera sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan baik secara khusus maupun secara umum,” jelasnya.

Dalam masa transisi menuju KUHP baru, salah satu prinsip yang menjadi perhatian adalah asas lex favor reo. Asas ini menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan aturan setelah tindak pidana dilakukan, maka aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa dapat diterapkan dalam proses hukum yang masih berjalan.

“Apabila KUHP baru memberikan sanksi yang lebih ringan, maka ketentuan tersebut bisa diterapkan terhadap perkara yang prosesnya masih berlangsung setelah 2 Januari 2026,” terang Taslim.

Namun demikian, Taslim mengingatkan agar penerapan asas tersebut tidak hanya berfokus pada kepentingan terdakwa semata. Penegakan hukum juga harus mempertimbangkan hak-hak korban serta tujuan hukum yang lebih luas, yaitu keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Hukum pidana pada dasarnya tidak hanya melindungi kepentingan terdakwa, tetapi juga harus melindungi korban serta menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *