Pemerintahan

Mantapkan Perda Kota Layak Anak, Kota Malang Optimistis Naik Peringkat di 2026

21
×

Mantapkan Perda Kota Layak Anak, Kota Malang Optimistis Naik Peringkat di 2026

Share this article
Mantapkan Perda Kota Layak Anak, Kota Malang Optimistis Naik Peringkat di 2026
Kota Malang resmi memiliki Perda yang mengatur secara lebih rinci langkah-langkah pemenuhan hak anak.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang terus berupaya memperkuat status sebagai Kota Layak Anak (KLA). Setelah beberapa tahun hanya mengandalkan Rencana Aksi Daerah (RAD) tanpa payung hukum yang kuat, kini Kota Malang resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara lebih rinci langkah-langkah pemenuhan hak anak.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito, menjelaskan bahwa selama ini kelemahan utama terletak pada aspek pendokumentasian. Banyak kegiatan yang sebenarnya sudah berjalan, tetapi tidak tercatat secara formal sebagai bagian dari indikator penilaian KLA.

“Kalau dulu memang kita sudah punya RAD, tapi sifatnya belum terlalu kuat karena belum ditetapkan dalam Perda. Sekarang kita sudah lebih siap karena dengan Perda dan Perwali, semua perangkat daerah punya pedoman jelas. Jadi apa yang dikerjakan OPD-OPD itu akan sesuai dengan rencana aksi daerah yang sudah disusun,” ungkap Donny, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga :  Peringatan PBB Soal Serangan Israel ke Rafah Gaza Dalam Waktu Dekat

Ia mencontohkan, pembangunan taman-taman di Kota Malang seharusnya sejak awal memperhatikan standar ramah anak, ramah lansia, maupun ramah disabilitas. Namun, kenyataannya belum semua terverifikasi sesuai indikator nasional.

“Salah satu yang dinilai itu jumlah taman ramah anak yang sudah diverifikasi. Nah kita masih sangat terbatas. Ke depan kita dorong supaya seluruhnya terdokumentasi dan memenuhi standar,” terangnya.

Kelemahan serupa juga ditemukan dalam Musrenbang tematik anak. Selama ini usulan anak-anak baru berhenti sebatas masukan, tanpa kejelasan siapa yang akan menindaklanjuti, di perangkat daerah mana, dan bagaimana hasil akhirnya.

“Misalnya ada usulan tentang program anti-bullying di sekolah. Harusnya itu dicatat jelas, diampu siapa, misalnya Satpol PP. Lalu ada kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah, outputnya apa, outcome-nya apa. Jadi jelas alurnya. Bukan hanya sekadar usulan,” tambah Donny.

Baca Juga :  Wali Kota Malang Sinkronkan Visi-Misinya dalam Musrenbang RPJMD 2025–2029

Meski begitu, capaian Kota Malang tetap dinilai positif. Empat tahun terakhir, status Kota Malang terus meningkat bertahap dalam penilaian KLA. Donny menyebut hal itu sebagai bukti komitmen seluruh pihak, meski masih ada pekerjaan rumah yang harus dibereskan.

“Alhamdulillah kita naik terus, step by step. Dengan adanya Perda, RAD, dan Perwali ini, insya Allah untuk 2026 kita lebih pede,” ucapnya.

Donny juga menekankan bahwa tujuan utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) sebenarnya bukan semata mengejar predikat Utama, Nindya, atau Madya, melainkan memastikan pemenuhan hak dasar anak di setiap daerah.

“Kalau target kita tentu ingin lebih baik dari tahun ke tahun. Tapi yang paling penting adalah hak-hak dasar anak benar-benar terpenuhi. Itu yang harus jadi fokus,” pungkasnya.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *