Sudutkota.id – Dalam upaya menginisiasi kawasan terintegrasi untuk medical wellness dan senior living di Batu, Malang, Jawa Timur, Ardantya Syahreza, Ketua Malang Health Tourism Board, bersama Fajar Trang Bawono, Wakil Ketua Malang Health Tourism Board, melakukan audiensi dengan Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi Republik Indonesia.
Pertemuan ini membahas peluang pasar baru, khususnya dari warga asing lanjut usia (pensiunan) dari Eropa, seperti Belanda dan Jerman, yang berminat tinggal di fasilitas senior living di Indonesia. Dengan biaya hidup rata-rata USD 3.000 per bulan, para pensiunan tersebut akan memperoleh gaya hidup yang jauh lebih nyaman dan mewah di Indonesia dibandingkan di negara asal mereka.
Namun, masih terdapat keraguan mengenai legalitas izin tinggal jangka panjang bagi warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia dalam skema senior living. Menjawab hal tersebut, Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa Indonesia telah meluncurkan produk Golden Visa, yang salah satu kategorinya adalah Silver Hair Visa.
Apa itu Silver Hair Visa?
Silver Hair Visa (E33E) merupakan kategori khusus dari Golden Visa Indonesia yang ditujukan bagi warga asing lanjut usia atau pensiunan. Dengan target warga asing berusia diatas 60 tahun. Berdurasi lima tahun dan dapat diperpanjang hingga 10 tahun.
Tujuannya visa ini untuk memberikan izin tinggal jangka panjang yang stabil di Indonesia. Sekaligus memungkinkan membawa pasangan atau keluarga sebagai dependent.
Persyaratan Utama Silver Hair Visa
- Deposit minimum USD 50.000 di rekening bank milik negara Indonesia.
Penghasilan tetap minimal USD 3.000 per bulan, semisalnya dari pensiun atau investasi. - Bukti biaya hidup sekitar USD 2.000–5.000 per bulan.
- Pelaporan pemenuhan syarat administratif maksimal 90 hari setelah penerbitan e-ITAS (Electronic Limited Stay Permit).
Manfaat Silver Hair Visa
- Hak tinggal jangka panjang dengan izin keluar–masuk berkali-kali selama masa visa.
- Mendapatkan e-ITAS serta Re-Entry Permit secara otomatis setelah persyaratan deposit terpenuhi.
- Opsi membawa keluarga inti, seperti pasangan, anak, orang tua sebagai dependent.
- Memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pensiunan asing yang ingin menetap di Indonesia tanpa izin kerja.
Silver Hair Visa sebagai Bagian dari Golden Visa Indonesia
Silver Hair Visa melengkapi kategori Golden Visa lainnya, seperti Investment, Second Home, Global Talent, Personages, dan Diaspora. Dengan adanya skema ini, pemerintah RI membuka jalan bagi pasar pensiunan internasional untuk menetap lebih lama di Indonesia dengan sistem legal yang jelas.
Angin Segar untuk Senior Living di Indonesia
Menurut Ardantya Syahreza, kepastian regulasi ini menjadi momentum penting bagi pengembangan fasilitas senior living di Indonesia. “Dengan adanya Silver Hair Visa, Indonesia semakin siap menjadi tujuan utama para pensiunan dunia yang mencari tempat tinggal nyaman, sejuk, dengan dukungan layanan kesehatan yang kuat,” ujarnya.
Langkah strategis ini memperkuat posisi Malang, khususnya Batu, sebagai destinasi health tourism dan senior living, serta membuka potensi devisa dan pertumbuhan ekonomi lokal dari kedatangan pasar pensiunan internasional. (ded)