Sudutkota.id – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang mengelar sidang jatuhan vonis dalam perkara narkoba dengan terdakwa Saud Maulana Ishaq (27), asal Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Dalam sidang jatuhan vonis yang digelar pada Kamis (16/01/2025) tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Suud dengan pidana selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 Milar subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dian Puspita, SH, di sela persidangan kemarin mengatakan, terdakwa mengakui telah mengedarkan narkoba jenis sabu.
Aksinya tersebut berhenti setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, pada tanggal 23 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat itu, terdakwa hendak mengambil sabu di Jalan Raya Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang,” ujar Dian kepada sudutkota.id Kamis (16/01/2025) siang kemarin.
Saat polisi melakukan pengeledahan terhadap Suud, saat itu petugas tidak menemukan barang bukti dalam bentuk apa pun. Kemudian dia dikeler petugas ke kontrakannya di Perumahan Prima Rejosari, Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Hasilnya, polisi menemukan 17 poket sabu dengan berat total 23,43 gram. Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital, satu set alat isap sabu, dan ponsel merek Vivo. Selanjutnya barang bukti tersebut disita polisi.
“Dalam pengakuannya di berita acara pemeriksaan (BAP), terdakwa mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Amir (buron),” terang Dian.
Saat itu, Saud diperintah Amir untuk mengambil dan mengedarkan kembali sabu sebanyak dua kali. Yakni pada 12 dan 16 Juli 2024 lalu. Barang haram tersebut diedarkan di sekitar Bululawang dan Tajinan.
Dalam pengakuanya, meski membantu mengedarkan narkoba, terdakwa tidak mendapat upah dari perintah Amir tersebut.
Atas perbuatannya, majelis hakim PN Kepanjen menyatakan Saud melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
“Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata anggota majelis hakim Ahmad Ihsan Amri, SH, MH.
Hakim memandang, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Juga meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa juga pernah di hukum dalam kasus narkotika.
Diketahui, Saud pernah divonis penjara 5 tahun pada Maret 2021 lalu. Dalam kasus sebelumnya, dia ditangkap karena menjadi pemakai sekaligus penjual sabu-sabu. Barang buktinya waktu itu sebanyak 0,011 gram.
Setelah mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa belum memutuskan menerima atau mengajukan banding. Oleh sebab itu, ia diberi kesempatan tujuh hari untuk pikir-pikir.(Mt)