Hukum

Majelis Hakim Minta Bukti Manifestasi, Status Gugatan Warga Griyashanta Masih Diverifikasi

6
×

Majelis Hakim Minta Bukti Manifestasi, Status Gugatan Warga Griyashanta Masih Diverifikasi

Share this article
Majelis Hakim Minta Bukti Manifestasi, Status Gugatan Warga Griyashanta Masih Diverifikasi
SIDANG: PN Malang menggelar sidang lanjutan gugatan yang diajukan warga Perumahan Griyashanta, Selasa (25/11/2025).(foto:sudutkota.id/gan)

Sudutkota.idPengadilan Negeri (PN) Kota Malang menggelar lanjutan sidang gugatan warga RW 12 Perumahan Griyashanta terkait tembok pembatas, Selasa (25/11/2025). Agenda sidang masih pemeriksaan manifestasi untuk memastikan perkara tersebut memenuhi syarat sebagai gugatan class action.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno, menjelaskan majelis hakim meminta kuasa penggugat melengkapi data warga yang diwakili oleh sembilan orang penggugat. Menurutnya, RW 12 memiliki jumlah warga yang jauh lebih banyak, sehingga kelengkapan bukti representatif menjadi syarat penting.

“Majelis memberikan waktu dua minggu untuk melengkapi dokumen, sebelum kembali diperiksa pada 9 Desember 2025,” katanya.

Menanggapi pernyataan warga Griyashanta yang menilai pembukaan tembok sebagai tindakan perusakan, dia menyatakan bahwa hal tersebut masuk ke pokok perkara yang akan dibahas lebih lanjut.

“Posisi pemerintah hanya pada upaya membuka jalan tembus untuk mengurangi kepadatan, bukan menilai soal dugaan perusakan,” ungkapnya lagi. Terkait demo yang digelar Aliansi Pro Publik, dia menilai sebagai bentuk aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Wiwid Tuhu Prasetyo, SH, MH, kuasa hukum warga Perumahan Griyashanta menyebutkan seluruh data penolakan pembongkaran telah diverifikasi dan diserahkan kepada majelis.

“Mayoritas warga RW 12 menolak pembukaan tembok karena dianggap tidak sesuai ketentuan hukum dan tidak mewakili kepentingan umum,” katanya.

Wiwid juga menyoroti kehadiran gerbang serta pos keamanan baru di balik tembok, yang menurutnya tidak sesuai dengan konsep jalan tembus. Selain itu, warga merasa tidak pernah diajak berkomunikasi pihak developer yang diduga berkepentingan membuka akses tersebut.

Dia menilai pembangunan harus terintegrasi dan mempertimbangkan warga yang terdampak, terutama saat terjadi pergantian kebijakan. Meski ada sebagian kelompok yang mendukung, ia memastikan mayoritas warga tetap menolak pembukaan tembok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *