Hukum

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 3,6 Tahun Penjara pada Isa Zega

158
×

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 3,6 Tahun Penjara pada Isa Zega

Share this article
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, menjatuhkan vonis hukuman 3,6 tahun penjara dan denda Rp 10 Juta, subsider 2 bulan, kepada Isa Zega, terdakwa perkara pencemaran nama baik, pada Kamis (8/5/2025), siang tadi.
Selebgram transgender, Isa Zega usai sidang vonis perkara pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, di PN Kepanjen, Kamis (8/5/2025).(foto:istimewa)

Sudutkota.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, menjatuhkan vonis hukuman 3,6 tahun penjara dan denda Rp 10 Juta, subsider 2 bulan, kepada Isa Zega, terdakwa perkara pencemaran nama baik, pada Kamis (8/5/2025), siang tadi.

Dalam pembacaan vonisnya, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, menyatakan terdakwa Isa Zega, bersalah. Pertimbangannya, hakim mengambil Pasal 45 juncto Pasal 27 b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hakim menyatakan Isa Zega bersalah karena mengunggah story dan video yang mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, isteri dari pengusaha dan influencer asal Malang Gilang Widya Pramana.

“Dakwaan alternatif mempertimbangkan fakta Pasal 45 ayat 10 huruf a, UU ITE dimana terpenuhi unsur setiap orang, unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri, dan ancaman membuka rahasia,” terang anggota Majelis Hakim, Nanang Dwi Kristanto,

Dongeng online yang dialibikan oleh terdakwa Isa Zega, oleh Hakim dianggap, tidak seharusnya menyinggung orang lain. Namun yang terjadi justru mengarah ke seseorang. Yakni Shandy Purnamasari.

“Menimbang, majelis hakim bukanlah sebuah dongeng, berupa fiktif khayalan, mengandung unsur moral, amanah, latar, dan alur, dan unsur-unsur yang kuat,” lanjut Nanang.

Atas semua pertimbangan dan fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto memutuskan, terdakwa Isa Zega dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta, subsider dua bulan penjara jika tidak mampu membayarnya.

Baca Juga :  Kakek Suparman Belum Ditemukan, Keluarga Cemas dan Harap Bantuan Warga Malang Raya

“Terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan dan mentransformasikan ITE untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda 10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan penjara,” kata Ayun Kristiyanto.

Hakim menyerahkan upaya banding hukum, ke kuasa hukum terdakwa, termasuk upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Pada keputusannya jaksa dan tim kuasa hukum Isa masih berpikir ulang, memberikan upaya banding.

Sementara itu, kubu Isa Zega sudah menduga akan divonis bersalah dengan hukuman berat. Sebab, di tuntutan jaksa di sidang sebelumnya, Isa Zega dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Oleh sebab itu, dia sebenarnya berpikir tidak bersedia banding. Karena menganggap ada kejanggalan sejak awal tuntutan ke dirinya.

“Mami divonis bersalah dengan Pasal 45 juncto Pasal 27B. Lihat, langit pun menangis atas hukuman yang mami terima dari yang mulia hakim”.

“Berdasarkan itu, baru mami mengetahui kenapa mami disidangkan di sini, kenapa mami ditahan di sini, kenapa mami dipenjarakan di sini,” ucap Isa Zega, usai persidangan.

Baca Juga :  Polres Malang Bongkar Produksi Miras Tradisional Ilegal di Kecamatan Bantur

Sebagai informasi, selebgram Isa Zega diseret ke persidangan oleh Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Selebgram transgender Isa Zega selama ini sudah menjalani persidangan beberapa kali. Yang sidang perdananya dimulai pada Selasa (25/2/2025) lalu.

Pada dakwaannya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Isa Zega dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.

Menanggapi putusan tersebut, Pelapor Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana melalui kuasa Hukumnya, Jarmoko SH, mengatakan vonis yang jatuhkan majelis hakim tersebut masih belum cukup.

“Hukuman selama 3 Tahun 6 Bulan Penjara belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat dan martabat, isteri dan anak saya yang telah diancam pada saat masih dalam kandungan,” terang Jarmoko SH membacakan pesa WA Gilang Widya Pramana.

Kendati demikian, pihak pelapor mengucapkan terimakasih kepada penegak hukum yang telah memberikan keadilan bagi keluarganya.

“Saya berterima kasih kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yg telah memberikan keadilan bagi anak istri saya,” tutupnya.(pus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *