Hukum

MA Tolak Permohonan Kasasi Perkara Perdata Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

64
×

MA Tolak Permohonan Kasasi Perkara Perdata Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

Share this article
MA Tolak Permohonan Kasasi Perkara Perdata Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
MENANG: Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH (kiri) dan Veridiano LF Bili SH MH, keduanya kuasa hukum para penggugat terhadap Putri Zulhas, anak kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.(foto:sudutkota.id/ist)

Sudutkota.idMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara perdata yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai tergugat I, serta beberapa pihak lainnya.

Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 3812 K/PDT/2025, seperti yang tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses kasasi ini diajukan putri Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ini, setelah sebelumnya melalui berbagai tahapan pengadilan tingkat pertama hingga banding.

Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara ini diketuai Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH dengan hakim anggota Dr. Nani Indrawati, SH, M.Hum dan Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, M.Hum, MM.

Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan amar putusan menolak kasasi. Dengan demikian, putusan pada tingkat sebelumnya dinyatakan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Seperti pernah diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Dalam putusan tersebut, pihak Putri Zulhas diminta menyerahkan tanah dan bangunan kepada Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi, dan Galuh Safarina Sari Kalmadara selaku penggugat.

Objek sengketa berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02287/Cipinang Muara, seluas kurang lebih 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, dan 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Para penggugat menyatakan, bahwa lahan tersebut sebelumnya dijaminkan oleh Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata (tergugat I dan II) atas pinjaman dana sekitar Rp 5,5 miliar. Namun, dalam perjalanannya, pihak tergugat mengklaim bahwa transaksi tersebut merupakan jual-beli, bukan pinjaman.

Perselisihan inilah yang kemudian berujung ke ranah hukum. Selain Putri Zulhas yang menjadi tergugat III, turut pula tercatat nama H. Syafran sebagai tergugat IV. Proses hukum perkara ini sempat melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Februari 2024.

“Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum muncul putusan kasaai, sebenarnya telah dimenangkan klien kami,” ujar advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH didampingi Veridiano LF Bili, SH, MH, keduanya kuasa hukum para penggugat Putri Zulhas.

“Sehingga para tergugat diwajibkan menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara ini. Saat ini, kami juga menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi dari pengajuan pihak Putri Zulhas,” tegas dia, Senin (27/10/2025) malam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *