Sudutkota.id – Meski telah dilaporkan sejak April 2025 lali, namun penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, tak kunjung diproses lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Malang.
Hal tersebut memicu reaksi keras dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang. Yang memperingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk tidak main-main soal dugaan pungli tersebut.
Plt. Bupati LIRA Malang, Wiwied Tuhu Prasetyanto mengatakan, pihaknya serius untuk menyoroti dugaan pungli tersebut. Keseriusan tersebut juga telah dilakukan dengan mengirimkan surat klarifikasi dan permohonan informasi, kepada Inspektorat Kabupaten Malang atas dugaan itu pada 17 April 2025 lalu.
Namun, surat itu tak mendapat respon yang serius. Padahal berdasarkan informasi yang dia himpun, sejumlah kepala sekolah sebenarnya sudah ada yang diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Malang.
Di sisi lain, ia juga telah menerima aduan dari sejumlah kepala sekolah yang mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang dari potongan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Tapi sampai sekarang, tidak ada hasil yang disampaikan ke publik, surat kami pun tak ada respon. Padahal, sudah ada pemeriksaan, patut diduga ada upaya ‘main mata’ disini,” ujar Wiwied.
Sebagai informasi, dugaan pungli tersebut terjadi pada lingkungan MKKS SMP di Kabupaten Malang. Bersumber dari dana BOS, oknum pimpinan MKKS, diduga meminta kepada seluruh kepala SMP se Kabupaten Malang untuk memotong dana BOS setiap siswa.
Nilai potongan dana BOS tersebut tidak besar. Yakni hanya sebesar Rp 2.000 per siswa. Namun jika ditotal dengan jumlah siswa SMP Negeri se Kabupaten Malang, maka uang yang didapat dalam satu tahun mencapai hampir Rp 200 Juta. Dengan skema pencairan per semester atau dua kali dalam setahun.
“Per siswa diambil dua ribu rupiah, jika dikalikan dengan 45.051 siswa SMP Negeri se Kabupaten Malang, maka didapat Rp 90.102.000. Jika dikalikan dua semester, berarti sekitar Rp 180 juta dalam setahun,” terang Wiwied Tuhu, yang juga seorang praktisi hukum ini.
Atas temuan tersebut, pihaknya lantas bersurat kepada Inspektorat Kabupaten Malang. Berharap mendapat respon yang kooperatif dengan tindakan tegas pada upaya koruptif itu. Namun, aduan LIRA tersebut malah tidak digubris oleh pihak Inspektorat.
Atas kondisi tersebut, LIRA kembali mengirimkan surat untuk yang kedua kalinya kepada Inspektorat Kabupaten Malang.
“Ya harapannya Inspektorat bisa secara fair kepada publik terkait dengan isu ini. Sampaikan kepada publik bagaimana temuannya. Jangan hanya diam-diam jika memang benar telah melakukan pemeriksaan, dan menemukan suatu informasi tertentu”.
“Dalam hal ini jika memang diperlukan, LIRA akan siap membantu mengungkap fakta dengan data yang dimiliki oleh tim investigasi kami. Bahkan kami dari LIRA juga siap kalau konferensi pers bersama dan menunjukkan bukti yang kami miliki secara terbuka dihadapan media,” tutur Wiwied.
Wiwied juga berharap, agar Bupati Malang, turut memberikan perhatian serius terkait hal itu. Apalagi, surat yang dikirimkan kepada Inspektorat juga ditembuskan kepada Bupati Malang, HM. Sanusi.
“Haruskah tindakan koruptif seperti itu yang menjadi bekal untuk menuju Indonesia Emas 2045? Saya rasa kan tidak, makanya Bupati tidak boleh diam. Atau mungkin sengaja Bupati tidak diberi laporan yang sesungguhnya,” tandas Wiwied.
Berdasarkan pengakuan yang ia terima dari sejumlah kepala sekolah, permintaan untuk menyetorkan sebagian kecil Dana BOS itu patut diduga datang dari oknum ketua MKKS SMP Kabupaten Malang. Dengan alasan untuk sejumlah kebutuhan taktis.
“Ada beberapa kebutuhan taktis yang perlu disiapkan anggaran. Seperti kegiatan insidentil, hingga anggaran yang disiapkan untuk kemitraan dengan pihak luar,” jelas Wiwid yang tak dapat menyebutkan nama kepala sekolah yang mengadu kepadanya.
Ddii bagian lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Meski telah dihubungi melalui telepon selularnya, yang bersangkutan tidak juga memberikan jawaban.(pungky)