Sudutkota.id – Sudah lima kali ketahuan mencuri ayam dan masih dimaafkan, tidak membuat Iskandar (27), warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, jera. Hingga kali keenam kesabaran warga habis. Dan memproses perbuatan pelaku ke jalur hukum.
Aksi Iskandar untuk kali keenam mencuri ayam diketahui pada Jumat (23/5/2025), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Dia terlihat menyusup ke belakang rumah Sujud, seorang peternak ayam petelur yang cukup dikenal di kampung itu. Ia merusak pagar bambu tipis yang membatasi kandang, lalu satu per satu memasukkan ayam ke dalam karung.
Diketahui, bukan pertama kalinya Iskandar mencuri ayam milik Sujud. Tapi sudah yang keenam kalinya. Lima kali sebelumnya, warga dan korban memilih menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi kali ini, habis sudah kesabaran korban. Iskandar ditangkap dan dijebloskan ke tahanan.
“Sudah lima kali kami beri kesempatan. Tapi tetap diulangi. Korban juga kapok memberi maaf,” ujar Kapolsek Tumpang, Iptu Winanto saat dikonfirmasi sudutkota, Jumat (30/5/2025).
Menurut keterangan polisi, Iskandar mencuri 16 ekor ayam petelur malam itu. Semua dimasukkan ke dalam karung, lalu digotong keluar lewat celah pagar bambu yang telah dirusaknya. Kepada penyidik, ia mengaku mencuri karena tergiur kemudahan lokasi rumah Sujud sangat dekat. Dan kandangnya hanya dibatasi pagar seadanya.
Setiap kali beraksi, waktu yang dipilih selalu sama, antara tengah malam hingga dini hari. Saat warga tertidur, saat jalanan sunyi, dan saat suara ayam tidak berisik.
“Pola dan tempatnya tidak pernah berubah. Dia manfaatkan lokasi yang dekat dan pagar yang gampang dibobol,” tambah Kapolsek.
Sujud sendiri sebenarnya sudah lama curiga. Ayam-ayamnya perlahan berkurang. Tapi karena hubungan bertetangga dan rasa iba, setiap kali ketahuan, ia memilih memaafkan. Beberapa kasus bahkan diselesaikan langsung melalui pemerintah desa. Ayam dikembalikan, pelaku diberi peringatan, dan warga berharap, itu jadi yang terakhir.
“Pernah ketahuan, tapi akhirnya selesai secara kekeluargaan di pemerintah desa,” ujar Winanto yang juga pernah menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Tumpang.
Namun, harapan tinggal harapan. Iskandar justru mengulangi lagi, dan lagi, sampai akhirnya warga kompak: hukum harus bicara
Kasus ini bukan semata soal ayam. Bukan sekadar tentang 16 ekor unggas yang hilang. Tapi soal bagaimana maaf yang terus-menerus disalahgunakan bisa menggerogoti rasa aman.
Desa Kambingan bukan desa besar. Di tempat seperti ini, satu pengkhianatan terasa lebih tajam, karena semua orang saling mengenal. Itulah yang membuat keputusan membawa kasus ke ranah hukum akhirnya bulat.
Kini, Iskandar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Penyelidikan masih berjalan, dan pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan ada korban lain selain Sujud.(mit)