Hukum

Lanjutan Sidang Kasus Sengketa Tanah di Desa Tumpukrenteng Malang Hadirkan Saksi Tergugat

139
×

Lanjutan Sidang Kasus Sengketa Tanah di Desa Tumpukrenteng Malang Hadirkan Saksi Tergugat

Share this article
Suasana sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen.(foto:sudutkota.id/Mt)

Sudutkota.id – Sidang kasus gugatan tanah seluas 9.674 meter persegi di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (08/01/2025) siang kemarin.

Dalam sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait sengketa tanah, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat. Sidang berlangsung di ruang sidang Kartika itu, dipimpin Ketua PN Ayun Kristanto, SH, MH, didampingi Agus Sutrisno dan Rudi Kartiko sebagai panitera.

Abdul Rokim, mantan Sekretaris Desa Tumpukrenteng (periode 1985-2011), hadir sebagai saksi tergugat. Dalam keterangannya, ia menjelaskan adanya peralihan tanah dari Haji Sodirun selaku ahli waris pemilik tanah kepada Haji Soleh.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Perkara Dugaan Penyimpangan Dana Pokir DPRD Jatim, KPK Periksa Sejumlah Ketua Pokmas di Malang Raya

Namun, kuasa hukum penggugat, Yekto Hadi Sasongko, menganggap keterangan saksi tergugat lemah. Karena tidak disertai dasar hukum yang jelas.

“Saksi tidak mengetahui dasar hukum peralihan objek sengketa. Ia hanya mendengar informasi dari pihak lain tanpa melihat putusan resmi,” ujar Yekto, Rabu (08/01/2025) kemarin.

Ia sangat optimistis terhadap kliennya bernama Atim selaku ahli waris Haji Tohir, akan memenangkan perkara ini.

“Kami sangat yakin tanah tersebut sah menjadi milik klien kami sesuai hukum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Video Begal Payudara Viral di Medsos, Kini Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Yuli Kristanto, justru menilai keterangan saksi memperkuat posisi kliennya, Haji Sofyan.

Menurutnya, Abdul Rokim memberikan penjelasan yang jelas tentang peralihan kepemilikan tanah.

“Keterangan saksi menguatkan posisi kami. Peralihan tanah dari Haji Sodirun ke Haji Soleh terjadi sesuai aturan, bukan direbut. Hal ini cukup jelas,” kata Yuli.

Sengketa tanah ini bermula dari klaim kepemilikan oleh dua ahli waris, yakni Haji Sofyan dan Haji Tohir. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 15 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat lainnya.(Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *