Hukum

KUHP Baru Berlaku, Ketua DPC Peradi Malang Ingatkan Bahaya Pasal Multitafsir

9
×

KUHP Baru Berlaku, Ketua DPC Peradi Malang Ingatkan Bahaya Pasal Multitafsir

Share this article
KUHP Baru Berlaku, Ketua DPC Peradi Malang Ingatkan Bahaya Pasal Multitafsir
Ketua DPC Peradi Malang, Ach Hussairi, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait potensi multitafsir sejumlah pasal dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2026.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan praktisi hukum.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Malang, Ach Hussairi, S.H., M.H., menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru masih menyisakan potensi multitafsir yang dapat berdampak pada penegakan hukum di lapangan.

“Kami menyambut baik pembaruan hukum pidana nasional, namun tetap perlu dikritisi agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya,” ujar Ach Hussairi, Minggu (8/3/2026).

Menurut Hussairi, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan apa yang sering disebut sebagai “pasal karet”. Pasal yang tidak dirumuskan secara tegas dikhawatirkan dapat membuka ruang penafsiran yang terlalu luas sehingga rawan disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Jika rumusan pasal tidak jelas, maka sangat mungkin terjadi perbedaan tafsir yang bisa merugikan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, potensi tersebut dapat memicu kekhawatiran munculnya kriminalisasi terhadap individu maupun kelompok tertentu.

Dalam praktik penegakan hukum, ketidakjelasan pasal berpotensi menimbulkan ketidakadilan jika tidak disertai pengawasan dan profesionalisme aparat penegak hukum.

“Kami khawatir pasal-pasal yang multitafsir ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.

Selain itu, Hussairi juga menyoroti masa transisi dari KUHP lama menuju KUHP baru yang dinilai cukup kompleks. Perubahan aturan pidana yang cukup besar membutuhkan kesiapan seluruh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kebingungan dalam proses penanganan perkara.

“Transisi ini harus dibarengi dengan pemahaman yang kuat dari semua pihak agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Ia juga menilai pentingnya harmonisasi antara KUHP baru dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tanpa adanya penyelarasan aturan, implementasi KUHP baru dikhawatirkan akan menimbulkan kendala dalam praktik peradilan.

“Jika KUHP sudah berubah tetapi KUHAP belum menyesuaikan, maka akan muncul persoalan dalam penerapan di lapangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hussairi turut menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Ia menilai advokat harus tetap memiliki jaminan hukum agar dapat memberikan pendampingan kepada klien tanpa rasa takut terhadap potensi kriminalisasi.

“Advokat tidak boleh diintimidasi ketika menjalankan tugas profesionalnya dalam memberikan pembelaan hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, DPC Peradi Malang berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para anggotanya terkait implementasi KUHP baru. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman advokat sekaligus menjaga perlindungan hak-hak masyarakat dalam sistem hukum pidana yang baru.

“Kami akan terus memberikan edukasi kepada anggota agar penerapan KUHP baru tetap menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *