Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Lain di Balik Kasus Penganiayaan dengan Terdakwa Binter

379
×

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Lain di Balik Kasus Penganiayaan dengan Terdakwa Binter

Share this article
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Lain di Balik Kasus Penganiayaan dengan Terdakwa Binter
Ach. Hussairi, S.H., M.H, Kuasa Hukum Terdakwa Binter.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa atas nama Binter, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang, Senin (4/8/2025). Kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan duua orang saksi. yakni Oca yang merupakan isteri terdakwa dan seorang penyidik dari Polsek Lawang yang menangkap terdakwa Binter.

“Kami ingin menyampaikan bahwa keterangan saksi telah mengungkap latar belakang yang penting untuk dipertimbangkan majelis hakim,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa Binter, Ach. Hussairi, S.H., M.H, Senin (4/8/2025), usai persidangan.

Menurut keterangan Oca di persidangan, peristiwa bermula dari hubungan hutang-piutang antara korban, Jainul, dengan ayahnya. Hubungan ini sudah terjalin sejak keduanya sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akibat kasus narkotika.

“Jainul (korban) ini punya urusan hutang-piutang terkait narkotika dengan ayahnya Oca, dan hal itu menjadi pemicu utama peristiwa penganiayaan tersebut,” kata Hussairi.

Pada saat itu, Jainul bebas lebih dulu dari Lapas. Sementara ayah Oca masih di dalam Lapas. Selanjutnya, Jainul menagih hutang tersebut kepada Oca.

Bahkan, menurut Oca, Jainul pernah datang menagih saat dirinya sedang hamil besar sekitar tujuh bulan.

“Penagihan dilakukan dengan cara memaksa, meski Oca sudah memberikan sebagian uang yang diminta Jainul,” terang Hussairi.

Beberapa hari setelah penagihan pertama, Jainul kembali mendatangi rumah Oca dan Binter, sambil berteriak-teriak di waktu maghrib. Ia bahkan menggedor pintu rumah.

“Pada saat itu, Binter memilih tetap berada di dalam rumah bersama Oca untuk menghindari konfrontasi,” ungkap Hussairi.

Namun, amarah Jainul tidak berhenti di situ. Jainul kemudian menuju rumah paman Oca yang berada di sebelah, sambil marah-marah dan melempar batu ke arah rumah Oca.

“Sambil berteriak-teriak menantang, korban memancing emosi terdakwa dan istrinya,” jelas Hussairi.

Binter dan Oca akhirnya keluar rumah. Menurut kesaksian Oca, suaminya Binter membawa parang, namun menggunakan bagian tumpulnya untuk memukul punggung Jainul.

“Parang itu digunakan untuk menakuti, bukan melukai dengan sisi tajam,” tegas Hussairi.

Namun saat berusaha menarik kembali parang tersebut, bagian tajamnya justru mengenai kaki korban hingga menyebabkan luka yang harus dijahit.

“Perlu dicatat, luka itu tidak sampai menghalangi korban untuk tetap beraktivitas,” ujar Hussairi.

Hussairi juga menekankan bahwa, Jainul merupakan residivis kasus narkotika dan saat ini berstatus buronan dalam perkara lain.

“Korban ini bukan orang biasa, ia adalah bandar narkotika yang bahkan menjadi DPO. Fakta ini penting agar majelis hakim mempertimbangkan latar belakang korban dalam memutus perkara Binter,” pungkas Hussairi.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *